Lompat ke isi utama

Pers Release

SIARAN PERS HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025 BAWASLU KOTA PROBOLINGGO

Kota Probolinggo - Bawaslu  Kota Probolinggo  melaksanakan  pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan III dan IV Tahun 2025. Dilakukan Rapat Pleno terkait PDPB oleh KPU Kota Probolinggo dengan melibatkan instansi terkait diantaranya Bakesbangpol Kota Probolinggo, Dispendukcapil Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim  0820 Kota Probolinggo, Diskominfo, Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan, Lapas IIB Kota Probolinggo dan Imigrasi Kota Probolinggo, Bawaslu Kota Probolinggo memastikan daftar pemilih tersusun secara mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Bawaslu Kota Probolinggo telah melakukan Pengawasan dengan dilakukan dengan metode uji petik secara sampling, yakni mencocokkan data pemilih guna memastikan  setiap pemilih  yang  memenuhi syarat telah  tercatat  dalam daftar  pemilih berkelanjutan. Hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan dalam Imbauan Bawaslu Kota Probolinggo dengan Nomor Imbauan: 

  1. Nomor: 62/PM.00.02/K.JI-37/08/2025 pada tanggal 6 Agustus 2025 sejumlah 150 daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut:

  2. 126 pemilih (meninggal dunia) TMS

  3. 12 pemilih baru (MS)

  4. 12 pindah luar kota (sudah disesuaikan)

 

  1. Nomor: 77/PM.01.02/K.JI-37/09/2025 pada tanggal 11 September 2025 sejumlah 472 daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut:

     

  2. 54 Sampling Data KPU (Pemilih Baru) dengan Rincian :

  3. 5 Tidak ditemukan;

  4. 2 Pindah luar kota (tidak ada di alamat);

  5. 1 Pindah loksus (lokasi khusus);

  6. 1 nama tidak sesuai NIK.

  7. 262 Pemilih meninggal dunia masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, dengan rincian:

  8. 205 pemilih sudah diupdate di Sidalih;

  9. 53 pemilih TMS;

  10. 3 pemilih NIK aktif;

  11. 1 nama tidak sesuai.

  12. 210 Pemilih Baru belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan dengan rincian:

  13. 186 pemilih sudah terdata;

  14. 16 pemilih sudah diupdate sidalih;

  15. 3 pemilih belum berusia 17;

  16. 5 pemilih tidak ada NIK.

     

  17. Nomor: 83/PM.01.02/K.JI-37/09/2025 pada tanggal 29 September 2025 sejumlah 40 daftar pemilih dengan rincian sebagai berikut:

     

  18. 8 Pemilih baru belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan dengan rincian:

  19. 7 pemilih baru sesuai (MS);

  20. 1 pemilih pindahan dari luar kota.

  21. 32 Perbaikan data (TMS) pada Data Pemilih Berkelanjutan dengan rincian:

  22. 28 pemilih sudah sesuai;

  23. 2 pemilih masuk rumah tahanan/loksus;

  24. 2 pemilih beralamat sama tetapi nama tersebut tidak ditemukan.

 

  1. Nomor: 107/PM.01.02/K.JI-37/11/2025 pada tanggal 4 November 2025 sejumlah 127 daftar pemilih dengan alamat tidak lengkap/anomali (RT 00/ RW 00) rincian sebagai berikut:

     

  2. 73 pemilih perbaikan alamat; 

  3. 48 pemilih TMS

  4. 5 pemilih masuk loksus/rumah tahanan

  5. 1 pemilih tidak ada nama

 

  1. Nomor: 115/PM.01.02/K.JI-37/12/2025 pada tanggal 3 Desember 2025 dan 116/PM.01.02/K.JI-37/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut; 

     

  2. 107 Sampling data KPU

  3. 3 Meninggal Dunia

  4. 70 pemilih baru/pemula belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan;

  5. 75 pemilih meninggal dunia masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan

KPU belum dapat menindak lanjuti terhadap data yang diimbau oleh Bawaslu Kota Probolinggo dengan pemberitahuan akan ditindaklanjuti pada semester 1 Tahun 2026, karena :

a. Cut off untuk upload pemilih baru tanggal 15 November 2025;

b. Cut off untuk upload seluruh data pada Sidalih tanggal 3 Desember 2025;

 

Dalam pelaksanaan Pengawasan PDPB yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Probolinggo, antara lain ditemukan adanya Data Anomali, yaitu Pemilih yang ternyata telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat sebagai penduduk dikarenakan tidak adanya Akta Kematian atas nama yang bersangkutan, sehingga Dispendukcapil tidak dapat melakukan penghapusan pada Data Kependudukan.

Memperhatikan hasil rapat koordinasi antara KPU Kota Probolinggo, Bawaslu Kota Probolinggo dan Dispendukcapil Kota Probolinggo, diketahui bahwa, bagi warga yang meninggal dunia dan tidak ada keluarganya (Ahli Waris) yang tinggal di domisili rumah tersebut, maka telah dilakukan sosialisasi (oleh Dispendukcapil) bahwa pihak RT/RW dan atau Petugas Kelurahan dimana warga meninggal tersebut berdomisili, dapat mengajukan surat permohonan penerbitan Akta Kematian (Tentunya dengan dilampiri Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan dan data pendukung lainnya). Hal ini perlu ada komitmen bersama antar beberapa pihak untuk pelaksanaannya. 

Demikian pula bila ada warga penerima Bansos yang meninggal dunia. Pihak keluarga Almarhum tidak berkenan mengajukan Permohonan Penerbitan Akta Kematian dengan alasan masih membutuhkan Bansos tersebut.

Selain hal di atas, juga ditemukan adanya penomoran rumah yang menyulitkan, diantaranya:

  1. Pemilih Fulan 1, Rumah dengan alamat Jl. Brigjend. Katamso III/15, RT 02/RW 14, Kel. Mangunharjo, ada sekitar 5 rumah lebih, yang pemilik rumah tersebut beda-beda.

  2. Pemilih Fulan 2, Rumah dengan alamat Jl. Kapt. Patimura No. 25, RT 04/RW 07, Kel. Mangunharjo, alamat tersebut tidak ada, menurut penjelasan Ketua RT, untuk lokasi tersebut, (satu RT) alamatnya Kapt. Patimura No. 99, yang terdiri dari sekitar 20-an rumah yang pemiliknya berbeda-beda. Hal ini berdasarkan penjelasan dari Ketua RT.

Adapun hasil akhir Rapat Pleno Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Probolinggo Nomor 35/PL.02.01-BA/3574/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025 yang dibacakan oleh KPU Kota Probolinggo menetapkan jumlah pemilih di Kota Probolinggo sebanyak 181.756 pemilih, dengan penyesuaian jumlah berdasarkan masukan dari Bawaslu Kota Probolinggo. 

Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Probolinggo berharap hanya warga yang memenuhi syarat (MS) yang tercatat dalam daftar pemilih, dan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dikeluarkan sesuai mekanisme yang berlaku agar hak pilih warga Kota Probolinggo terlindungi.

 

Nara Hubung           : Putut Gunawarman Fitrianta 

(Humas Bawaslu Kota Probolinggo)

Nomer HP               : 0813-3641-8989

Pers Release