Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Kota Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 26 indikator TPS rawan, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 9  indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 29 kelurahan/desa di 5 kecamatan melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,  dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

NO

VARIABEL

KECAMATAN

 

 

KADEMANGAN

WONOASIH

MAYANGAN

KANIGARAN

KEDOPOK

TOTAL

1

Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan)

29

4

30

42

23

128

2

Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

21

9

21

34

12

97

3

Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)

2

1

4

5

0

12

4

terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

20

0

39

35

16

110

5

Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

25

0

41

48

23

137

6

Terdapat Riwayat TPS yang

menggunakan sistem Noken tidak

sesuai ketentuan (Khusus TPS yang

memiliki riwayat pemungutan suara

Pemilihan melalui sistem Noken)

0

0

0

0

0

0

7

Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

0

0

0

0

2

2

8

Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

1

1

0

0

0

2

9

Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan

2

1

0

2

0

5

10

Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara

0

1

0

0

0

1

11

Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

2

2

1

0

1

6

12

Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS

0

0

0

0

0

0

13

Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

0

0

0

0

0

0

14

ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa Melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

0

0

0

0

0

0

15

Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu

0

0

0

0

0

0

16

Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu

0

3

0

1

0

4

17

Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

0

0

0

0

0

0

18

TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

0

1

0

0

0

1

19

TPS didirikan di wilayah rawan konflik

0

0

12

0

3

15

20

TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)

2

0

0

4

0

6

21

TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

0

0

3

1

1

5

22

TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

0

0

0

0

0

0

23

TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

0

0

0

0

0

0

24

TPS di lokasi khusus

0

0

2

0

0

2

25

Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

0

0

0

0

2

2

26

Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

0

0

0

0

0

0

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Probolinggo melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan KPU Kota Probolinggo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan Pemilihan berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka di kantor Bawaslu Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan, serta dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing.

 

Kota Probolinggo, 20 November 2024

 

 

 

Humas Bawaslu Kota Probolinggo

(Hotline: 0812-3313-7626)

Pers Release