PRESS RELEASE
BAWASLU KOTA PROBOLINGGO
TERKAIT TINDAK LANJUT TERHADAP
LAPORAN NOMOR: 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024
Berdasarkan hasil penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan berupa money politic, yang diduga dilakukan oleh saudara IF, IW dan T adalah sebagai berikut:
Pertama, Bawaslu Kota Probolinggo bersama-sama dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang tergabung dalam SENTRA GAKKUMDU KOTA PROBOLINGGO telah:
Melakukan proses klarifikasi dengan mengundang pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam hal ini kami telah mengundang Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor serta saksi lain;
Melakukan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap pihak-pihak pada kasus tersebut (sejumlah 11 orang selama 5 hari) dan melakukan koordinasi dalam rapat SENTRA GAKKUMDU “pembahasan dua” pada hari Jum’at 29 November dan Sabtu 30 November 2024;
Melakukan pengkajian dan pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor dan bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi serta terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua, berlandaskan pada hal-hal sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Kota Probolinggo telah melakukan rapat pleno mengenai tindak lanjut terhadap laporan tersebut pada Sabtu, 30 November 2024;
Ketiga, Berdasarkan hal-hal diatas maka Status Laporan nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 dinyatakan: TIDAK TERBUKTI SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILIHAN dengan pokok-pokok analisis sebagaimana berikut:
Berdasarkan Laporan Register Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 tanggal 25 November 2024, disimpulkan bahwa terhadap kasus tersebut diatas tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pidana pada pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena tidak terpenuhinya unsur dan tidak didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Keempat, Berdasarkan hal-hal diatas maka Status Laporan nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 dinyatakan dengan pokok-pokok analisis sebagaimana berikut:
Bahwa, diduga yaitu terhadap Terlapor sdr. T, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Huruf ‘n’ angka ’6’ PP Nomor 94 Tahun 2021;
Bahwa, Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan pelanggaran Netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada PJ Bupati Probolinggo.
Demikian keterangan resmi ini disampaikan sebagai informasi bagi seluruh Masyarakat Kota Probolinggo terkait kasus ini.
Saya Johan Dwi Angga; Ketua Bawaslu Kota Probolinggo mewakili seluruh anggota Bawaslu Kota Probolinggo, menyampaikan terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam penanganan terhadap kasus ini.
Probolinggo, 30 November 2024
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo
Ttd
Johan Dwi Angga, S.Pd.