Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Probolinggo Lakukan Pengawasan Coklit Selama 3 Pekan, Apa Saja Temuannya?

Kota Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa Kelurahan telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kota Probolinggo. Pada periode pertama 24-27 Juni 2024, Bawaslu Kota Probolinggo beserta jajaran di bawah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kemudian pada periode kedua yaitu tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan siaran pers ini dirilis, Bawaslu Kota Probolinggo melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit. Lebih lanjut, terhadap sejumlah temuan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan melekat terhadap sub-tahapan Coklit, yakni berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih, Bawaslu Kota Probolinggo melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalahan tersebut telah dilakukan pembetulan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih, seperti:

  1. Tidak Menggukan Atribut/Kelengkapan

  2. Belum Ditempel Stiker

  3. TPS 09 Kelurahan Pilang;

  4. TPS 11 Kelurahan Kademangan telah dicoklit oleh pantarlih namun pemilik rumah ingin menempel sendiri stikernya sehingga stiker tersebut ada pada pemiliknya;

  5. TPS 05 Dusun Gerdu Kelurahan Pakistaji,  terdapat 2 KK di dalam satu rumah namun stiker yang ditempel hanya 1 (satu) ;

  6. TPS 07 Kelurahan Sumber Taman, telah dicoklit oleh pantarlih namun pemilik rumah ingin menempel sendiri stikernya sehingga stiker tersebut ada pada pemiliknya

  7. Warga RT 1/RW 3 Kelurahan Jrebeng Kulon yang memiliki rumah di RT 5/RW 2 Kelurahan Mayangan. Saat ini menempati rumah Kakak Beliau di Mayangan sudahi beberapa bulan, dalam hal ini yang bersangkutan belum tercoklit;

  8. TPS 06 Kelurahan Sukoharjo, stiker sudah diberikan kepada kepala keluarga ternyata stiker memang telah diberikan oleh pantarlih namun oleh kepala keluarga lupa untuk menempel dan stiker telah hilang;

  9. TPS 08 Kelurahan Jrebeng Kulon, belum ada stiker yang tertempel dirumahnya;

  10. TPS 06 Kelurahan Jrebeng Wetan, pemilik rumah tidak berkenan untuk ditempel stiker.

  11. Penulisan Isian Pada Stiker Tidak Sesuai

  12. TPS 05 Keluarahan pilang ditemukan Stiker yang dikolom disabilitas ditulis 0, sedangkan ada warga disabilitas; 

  13. TPS 08 Kelurahan Sumber Taman terdapat kesalahan penulisan  jumlah anggota keluarga tidak sesuai dengan yang ada di stiker coklit, salah satu dari anggota keluarga tidak dicantumkan di stiker coklit;

  14. TPS 07 Kelurahan Sumber Taman terdapat kesalahan penulisan  jumlah anggota keluarga tidak sesuai dengan yang ada di stiker coklit, salah satu dari anggota keluarga tidak dicantumkan di stiker coklit;

  15. TPS 01 dan 02 Kelurahan Jrebeng Kidul ada beberapa stiker yang tidak dicantumkan nomor TPS beserta nama pantarlih dan nama kepala keluarga di bawah tanda tangan (TTD),pada kolom jumlah disabilitas tidak di tulis angka 0 tapi strip (-);

  16. TPS 03 dan 04 Kelurahan Kedunggaleng, Pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas di kolom pemilih disabiltas pada stiker yang sudah tertempel;

  17. Terdapat kesalahan penulisan Kepala Keluarga di  Kelurahan Wiroborang;

  18. TPS 04 Kelurahan Wiroborang ditemukan anggota keluarga yang disabilitas mental dimasukkan pada stiker coklit KK yang berbeda, tidak sesuai dengan anggota keluarga yang sebenarnya; 

  19. TPS 10 Kelurahan Kebonsari Kulon warga difabel dengan kategori Tuna Wicara, Fisik dan Mental yang tidak ditandai dipenulisan stiker oleh pantarlih.

  20. TPS 04 terdapat 1 KK yang berisi 4 pemilih namun oleh pantarlih hanya di tulis 3 karena di DP4 yang dijadikan acuan oleh pantarlih hanya terdapat 3 orang.

  21. TPS 08 Keluarahan Kebonsari Wetan ditemukan adanya stiker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS.

  22. TPS 04 Keluarahan Sumber Wetan ditemukan adanya stiker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS.

  23. TPS 12 Kelurahan Mayangan terdapat stiker coklit yang tidak tertulis secara lengkap seperti Nomor TPS, Kepala Keluarga, Tanggal coklit dan tandatangan Pantarlih dan Tuan Rumah 

  24. Di TPS 11 Kelurahan Wiroborang terdapat stiker coklit tanpa tertulis data pemilih, hari/tanggal, nama kepala keluarga dan tandatangan kepala keluarga

  25. Tidak Adanya Tanda Tangan

  26. TPS 03 Kelurahan Triwung Lor ditemukan Stiker yang tidak ditanda tangani oleh Pantarlih, 

  27. TPS 04 Kelurahan Jrebeng Kidul beberapa rumah stiker tidak ditanda tangani

  28. TPS 05 Dusun Gerdu Kelurahan Pakistaji terdapat 2 KK di dalam satu rumah namun stiker yang ditempel tidak ditanda tangani

  29. TPS 05 Kelurahan Jrebeng Kulon terdapat stiker yang sudah tertempel tetapi belum di tandatangani oleh pihak rumah

  30. Rumah Kosong Ditempeli Stiker

  31. TPS 06 Kelurahan Kebonsari Kulon ditemukan rumah kosong yang di tempel stiker, menurut keterangan warga sekitar bahwa rumah tersebut kurang lebih 3 tahun sudah tidak ditempati.

  32. Satu Rumah Beda TPS

  33. Terdapat warga yang sejak 2006 tidak berada diwiliayah tersebut namun tetap dicoklit oleh petugas pantarlih, di Kelurahan Mangunharjo

  34. Lokasi TPS yang terlalu jauh dengan rumah warga

  35. Pantarlih kehabisan stiker tetapi tetap melaksanakan pencoklitan

  36. Stiker Coklit yang ditempel jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah KK 

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kota Probolinggo beserta jajaran dibawahnya menghimbau:

  1. Pemilik rumah yang sudah dicoklit segera menempelkan stiker yang telah diberikan oleh pantarlih;

  2. Berkoordinasi dengan KPU agar elemen data pemilih yang bermasalah dapat diperbaiki.

  3. Memastikan Pantarlih mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.

  4. Mengedukasi Pemilih agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang benar untuk dapat cocokkan dengan daftar pemilih.

  5. Pengawas memberikan saran perbaikan secara lisan dan langsung apabila ditemukan kesalahan prosedur maupun akurasi data pemilih.

Selain itu, upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Probolinggo selama proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yaitu dengan membentuk Posko Kawal Hak Pilih. Bawaslu Kota Probolinggo, Panwascam, serta PKD se-Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara. Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka di kantor Bawaslu Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan, serta dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing.

 

Humas Bawaslu Kota Probolinggo

Jl. Dr. Moh. Saleh No. 55, Kota Probolinggo

                                                                    0812-3313-7626 (Whatsapp)

Pers Release