Totok: “Output Yg Dikeluarkan Oleh Bawaslu Adalah Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Yang Bersifat Final Dan Mengikat”
|
Probolinggo – Dalam rangka untuk meningkatkan dan membangun kesepahaman terkait alur dan proses penyelesaian sengketa, Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan acara Rapat Evaluasi dan Penguatan Kapasitas SDM dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bale Hinggil, Kota Probolinggo pada (2/11).
Hadir Totok Hariono koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jatim dan Samsun Ninilouw koordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Probolinggo sebagai narasumber. Staf Bawaslu Kota Probolinggo hadir sebagai peserta pada acara tersebut.
Totok panggilan akrabnya menyampaikan, “Sekitar 60% dari proses penyelesaian sengketa pemilihan berada pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota” ujarnya.
“Harapan saya agar setiap penyelesaian sengketa ini dilaksanakan dengan kerja tim dan sesuai dengan petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan. Satu-satunya output yg dikeluarkan oleh Bawaslu adalah putusan penyelesaian sengketa pemilihan yang bersifat final dan mengikat.”imbuhnya
Sementara itu, Samsun turut menyampaikan "Dalam pengajuan permohonan sengketa pada pemilihan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi loket penerimaan permohonan maupun secara tidak langsung melalui laman SIPS Bawaslu." tutupnya. (Humas)