Dari Ad-Hoc Menuju Lembaga Permanen, Bawaslu Kota Probolinggo Ulas Transformasi Kelembagaan
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) – Bagaimana perjalanan Bawaslu Kota Probolinggo dari lembaga pengawasan yang bersifat sementara hingga menjadi lembaga permanen? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam program edukasi publik “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” yang mengangkat tema “Transformasi Kelembagaan Bawaslu.”
Program edukasi yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube Bawaslu Kota Probolinggo pada 3 September 2026 ini mengajak masyarakat mengenal lebih dekat perjalanan, perkembangan, sekaligus transformasi kelembagaan Bawaslu Kota Probolinggo.
Pembahasan diawali dengan perjalanan pengawasan Pemilu di Kota Probolinggo pada periode 2013–2018, ketika Panwaslu masih berstatus ad hoc atau lembaga sementara. Pada masa tersebut, pengawasan dilaksanakan selama tahapan Pemilu berlangsung dan berakhir setelah tugas yang diberikan selesai.
Momentum penting terjadi pada 2018, ketika Panwaslu Kota Probolinggo berubah menjadi Bawaslu yang bersifat permanen. Perubahan tersebut menjadi tonggak penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu sekaligus menandai dimulainya perjalanan Bawaslu Kota Probolinggo sebagai lembaga tetap.
Transformasi kelembagaan tersebut juga tidak terlepas dari dinamika regulasi kepemiluan. Program ini mengulas perjalanan regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi pijakan penting bagi perubahan status Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga tetap dan permanen.
Dalam perkembangannya, Bawaslu Kota Probolinggo memasuki dua fase kelembagaan. Formasi pertama periode 2018–2023 menjadi fase transisi dan pembentukan fondasi kelembagaan. Selanjutnya, periode 2023–2028 diarahkan pada pemantapan kelembagaan dan penguatan kapasitas organisasi. Kepemimpinan periode ini dilanjutkan oleh Johan Dwi Angga sebagai Ketua, bersama Putut Gunawarman Fitrianta dan Ade Nurwahyudi.
Seiring perubahan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo terus berupaya membangun organisasi yang modern dan adaptif. Pemanfaatan teknologi diterapkan dalam birokrasi digital, pengelolaan arsip, pelaporan, hingga keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, kolaborasi dengan pemerintah daerah, KPU, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat terus diperkuat.
Transformasi juga terjadi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Kehadiran Sigap Lapor dan SIPS menjadi bagian dari digitalisasi pelayanan pengawasan sehingga proses pelaporan dan pengelolaan rekam jejak laporan dapat dilakukan secara lebih praktis dan terdokumentasi.
Pada aspek internal, transformasi kelembagaan dilakukan melalui digitalisasi administrasi dengan Srikandi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui Bimtek, coaching, dan Bawaslu Membelajarkan, serta penerapan SOP dan monitoring evaluasi untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan secara konsisten dan akuntabel.
Sementara dalam pengawasan, Bawaslu menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti ketika tahapan Pemilu selesai. Pada masa non-tahapan, pengawasan tetap dilakukan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPP).
Penguatan pengawasan juga melibatkan masyarakat melalui Forum Warga dan Kampung Percontohan Anti-Politik Uang. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat didorong tidak hanya menjadi objek dalam proses Pemilu, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dari lingkungan terkecil.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Kota Probolinggo ingin menegaskan bahwa transformasi kelembagaan bukan hanya perubahan status dari ad hoc menjadi permanen. Lebih dari itu, transformasi merupakan proses untuk membangun lembaga yang semakin profesional, adaptif, terbuka, dan mampu menjawab tantangan pengawasan Pemilu yang terus berkembang.
“Demokrasi harus dijaga bersama.” Pesan tersebut menjadi penutup utama program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2. Sebab, pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan integritas, kolaborasi, kemampuan beradaptasi, serta semangat untuk terus belajar, Bawaslu Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan dan menghadirkan pengawasan Pemilu yang semakin dekat, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone