Bawaslu Kota Probolinggo Dorong Pendataan Pemilih Disabilitas Lebih Rinci dan Inklusif
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo terus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang inklusif dengan memastikan hak pemilih penyandang disabilitas terpenuhi sejak tahap pendataan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Pertemuan Rutin DMI dan Persatuan Disabilitas Kota Probolinggo (Perdisapro) yang digelar pada Minggu, (6/9/2026), di Jalan Hasan, Gang Mangga Nomor 2, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.10 WIB tersebut membahas kesiapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan, khususnya berkaitan dengan pendataan pemilih, aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta pemenuhan hak pemilih penyandang disabilitas.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menekankan pentingnya pendataan pemilih yang dilakukan secara cermat agar kebutuhan pemilih penyandang disabilitas dapat dipersiapkan oleh penyelenggara.
“Data hasil pendataan pemilih nantinya dapat menjadi bahan bagi KPPS dalam mempersiapkan kebutuhan pemilih disabilitas. Karena itu, kesiapan fasilitas bagi pemilih disabilitas perlu menjadi perhatian sejak tahapan pendataan.”
Johan juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai tahapan pemilu nasional dan tahapan pemilu/pemilihan daerah. Menurutnya, proses pendataan harus menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pemilih memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, mendorong agar komunitas dan organisasi penyandang disabilitas lebih aktif memberikan masukan terkait kesiapan fasilitas pemilu di lapangan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu. Karena itu, kebutuhan terhadap sarana dan prasarana harus disampaikan secara jelas kepada penyelenggara agar dapat dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemilih.”
Putut menyampaikan, masih terdapat kemungkinan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum memenuhi fasilitas yang dibutuhkan pemilih tunanetra maupun pemilih dengan jenis disabilitas lainnya. Oleh sebab itu, kebutuhan seperti fasilitas speaker atau audio perlu dicantumkan secara jelas dalam proses pendataan.
Ia juga menegaskan pentingnya keberlanjutan evaluasi setelah tahapan pemilu selesai. Masukan dan temuan dari komunitas penyandang disabilitas diharapkan dapat menjadi bahan koordinasi antara Bawaslu, KPU dan pemerintah daerah, termasuk melalui forum rapat dengar pendapat maupun audiensi.
“Masukan dan evaluasi dari teman-teman komunitas disabilitas sangat penting untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan pemilu/pemilihan tahun 2029. Komunikasi dan koordinasi harus terus dilakukan, bukan hanya ketika tahapan pemilu berlangsung.”
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Perdisapro dan DMI juga menyampaikan pentingnya pendataan jenis dan kondisi disabilitas secara lebih jelas. Pendataan dinilai tidak cukup hanya mencantumkan status sebagai penyandang disabilitas, tetapi juga harus mengidentifikasi kebutuhan khusus masing-masing pemilih ketika menggunakan hak pilih.
Selain persoalan pendataan dan fasilitas TPS, forum juga menyoroti pengalaman pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, khususnya terkait penyampaian undangan memilih yang belum sepenuhnya aksesibel. Persoalan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar penyampaian informasi maupun undangan kepada pemilih disabilitas dapat dilakukan secara tepat dan mudah diakses.
Bawaslu Kota Probolinggo bersama komunitas penyandang disabilitas selanjutnya mendorong sejumlah tindak lanjut, di antaranya menginventarisasi kebutuhan fasilitas pemilih disabilitas, menyampaikan masukan serta temuan terkait aksesibilitas TPS, meningkatkan koordinasi dengan organisasi penyandang disabilitas, serta melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak pemilih disabilitas pada setiap tahapan.
Kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak pemilih penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif dan setara. Pendataan yang lebih rinci, fasilitas yang sesuai kebutuhan, serta koordinasi yang berkelanjutan diharapkan mampu memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, mudah dan bermartabat. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone