Bawaslu Siap Awasi Vermin Perbaikan Kesatu Calon Perseorangan
|
Probolinggo – Usainya Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan yang berakhir tanggal 29 Mei 2024, KPU Kota Probolinggo mengadakan kegiatan rapat koordinasi persiapan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024 yang diselenggarakan di Ombas Resto Cafe pada (30/5).
Hadir calon wakil perseorangan Saiful dan ketua Johan Dwi Angga beserta anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman dan Ade Nurwahyudi.
Ahmad Hudri menyampaikan tujuan pertemuan pada hari ini adalah tindak lanjut dari berakhirnya waktu verifikasi administrasi pada 29 Mei 2024 dimana telah diterimanya juga surat Surat Dinas 815 terkait Penyerahan Perbaikan Kesatu.
“Kemarin adalah hari terakhir dilakukan vermin (red: Verifikasi Administrasi), namun kemudia pasca selesai, kami terima Surat Dinas 815 yang isinya Pasangan Calon Perseorangan dapat melakukan penyerahan perbaikan verifikasi kesatu dokumen syarat dukungan dari tanggal 3-7 Juni 2024, namun pedoman tahapan pencalonan sebelumnya pada SK KPU 532,” terangnya
Selanjutnya, Anggota KPU Kota Probolinggo Upik Roudhatul Jannah menyampaikan bahwa sesuai surat dinas 815 nomor 3c, BMS (red: Belum Memenuhi Syarat) dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru. Unggahan silon wajib terpenuhi, konsultasi Paslon akan hadir ke KPU untuk penyerahan, KPU masih membuka helpdesk untuk melayani konsultasi paslon
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Probolinggo menyerukan bahwa KPU harus segera mensosialisasikan atau menyampaikan kepada Calon Perseorangan terkait aturan yang baru yaitu dikeluarkannya Surat Dinas KPU 815
“Kegiatan ini bentuk dari terbitnya surat dinas 815, mau tidak mau KPU harus segera menyampaikan ke Calon perseorangan dan kami dari Bawaslu akan terus mengawal proses penyerahan dokumen perbaikan ke satu sampai dengan tanggal 7 Juni dan dilakukan vermin perbaikan kesatu hingga 18 Juni mendatang, harapannya segera dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari KPU dengan batas waktu yang sudah ditentukan,”tutupnya. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone
Editor: Johan Dwi Angga