Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Bawaslu-Kejaksaan-Kepolisian Duduk Bersama Bahas Sinergi Sentra Gakkumdu yang terbentuk di Pemilihan berikutnya pada Senin (31/8/2026)

Bawaslu-Kejaksaan-Kepolisian Duduk Bersama Bahas Sinergi Sentra Gakkumdu yang terbentuk di Pemilihan berikutnya pada Senin (31/8/2026)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Probolinggo, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran Pemilihan.

Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, dan diikuti sebanyak 15 peserta. Dalam sambutannya, Johan menyampaikan bahwa pengalaman selama tahapan Pemilihan 2024 menjadi bahan evaluasi penting untuk menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

“Kita harus mengakui bahwa ritme kerja kita jauh lebih padat dan menguras energi selama tahapan Pilkada dibandingkan Pemilu,” ujar Johan.

Ia juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pilkada terdapat sejumlah dinamika, termasuk gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi serta dugaan politik uang yang sempat ditangani. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi, Bawaslu Kota Probolinggo mencatat terdapat 10 dugaan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, yang terdiri dari 9 laporan dan 1 temuan. Dari jumlah tersebut, dua kasus diregistrasi, masing-masing satu berasal dari laporan dan satu dari temuan. Delapan laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum. “Meskipun pemilu telah berlalu, tidak ada kata terlambat untuk memperkuat koordinasi dan silaturahmi. Kami menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendirian,” kata Ade Nurwahyudi.

Menurutnya, pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024 harus menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pada tahapan berikutnya.

Penguatan sinergi juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Didik Hariyono. Ia menilai regulasi kepemiluan memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga.

“Ke depan, mari kita sempurnakan sinergi ini. Saya yakin, dengan tiga kunci utama yaitu koordinasi yang kuat, komunikasi yang intens, dan kolaborasi yang nyata kita mampu mengawal seluruh proses ini dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Didik.

Dalam kesempatan yang sama, Didik juga menyoroti peran Pokja PPKS. Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan indikasi tindak pidana, proses pelaporan perlu segera dilakukan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

“Jika dalam prosesnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tim PPKS dapat segera melaporkannya kemudian Bawaslu mendampingi dalam proses pelaporan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Ema Dian, menekankan perlunya pembaruan SK Gakkumdu seiring adanya pergantian personel di lingkungan Kejaksaan.

“Menurut saya kita harus melakukan pembaharuan SK Gakkumdu. Karena memang anggota-anggota di Kejaksaan baru semua,” ungkap Ema Dian. Ia juga meminta agar jajaran Kejaksaan dilibatkan dalam proses penyusunan SK tersebut.

rakor kejaksaan dan kepolisian

Ia juga mengingatkan Pokja PPKS agar memiliki kesiapan penuh apabila terdapat laporan yang harus ditangani. “Penanganannya tidak boleh asal-asalan. Kita tidak hanya butuh ketelitian administrasi, tetapi juga kesiapan total, baik tenaga maupun pikiran yang jernih,” tegasnya.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 tersebut ditutup pada pukul 11.30 WIB. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Probolinggo bersama Kepolisian dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam menghadapi tahapan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. (Feri/Humas)

Penulis: Feri

Editor: Ivone