Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Perwali Reklame, Bawaslu dan KPU Probolinggo Sorot Penggunaan Videotron serta Pemaknaan 'Kawasan'

Bawaslu Kota Probolinggo Hadiri Rakor lanjutan terkait Perwali Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame. Rapat yang diselenggarakan oleh PMPTSP Kota Probolinggo berlangsung pada Senin (31/8/2026)

Bawaslu Kota Probolinggo Hadiri Rakor lanjutan terkait Perwali Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame. Rapat yang diselenggarakan oleh PMPTSP Kota Probolinggo berlangsung pada Senin (31/8/2026)

Kota Probolinggo — (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo turut hadir dalam rapat koordinasi lanjutan terkait Peraturan Wali Kota Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame. Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Probolinggo berlangsung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 23, Kota Probolinggo pada Senin (31/8/2026).

Kepala Seksi Perizinan yang akrab disapa Gemini membuka rapat dengan memaparkan secara rinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Ia membuka ruang diskusi seluas-luasnya dan meminta masukan dari seluruh peserta yang hadir guna memperoleh pandangan menyeluruh terkait penerapan aturan di lapangan. Sejumlah peserta undangan pun secara bergantian menyampaikan pandangan dan catatan masing-masing terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, dalam tanggapannya menyoroti pengalaman pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024, khususnya terkait penggunaan videotron. Ia menegaskan perlunya kejelasan batasan boleh atau tidaknya videotron digunakan untuk kepentingan kampanye. Menurutnya, seharusnya media reklame berbentuk videotron tidak diperuntukkan bagi kepentingan kegiatan kampanye, sehingga perlu pengaturan yang lebih tegas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Sementara itu, perwakilan KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyampaikan bahwa lembaganya berfokus pada pengaturan mulai dari tahap pelaksanaan hingga pasca-penyelenggaraan kegiatan pemilihan. Ia juga mengemukakan istilah "kawasan" menjadi persoalan yang perlu dipertegas pemaknaannya karena menjadi kendala bersama selama ini. Untuk mengatasi ketidakjelasan tersebut, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan yang melengkapi pengertian kawasan, yaitu berjarak 15 meter dari batas alun-alun atau fasilitas milik pemerintah lainnya, guna menjadi acuan yang jelas dan seragam bagi seluruh pemangku kepentingan.

Rapat berlangsung dalam suasana diskusi yang terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta sepakat bahwa kejelasan regulasi sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan maupun acuan penerapan aturan yang lebih tegas, terukur, dan mudah dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait maupun masyarakat luas di Kota Probolinggo. (Ahmad/Humas)