Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Ikuti Bimtek Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Jatim

Dwi Endah Prasetyowati Berikan Sambutan dalam Pelatihan Penulisan Berita dan Press Release pada Senin (13/5) di Hotel Java Lotus Jember

Kota Probolinggo – Bawaslu Provinsi Jatim melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Self Assessment Quetionnaire (SAQ) pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula Bawaslu Banyuwangi pada Kamis-Jumat 06-07 Juni 2024. Terundang pada kegiatan yaitu staf pengelola PPID dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim.

Indra Purnomo Kabag Humas Datin Bawaslu Provinsi Jatim memaparkan tujuan pengisian SAQ ini adalah untuk menilai pelaksanaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.

“Keterbukaan informasi publik bagi kabupaten/kota adaalah kewajiban yang harus dikerjakan dalam PPID, berharap dengan hormat komitmen kita untuk bisa menyelesaikan dan dapat terpilih nominative, selain itu tujuan giat ini adalah menambah pengetahuan dalam mengelola PPID,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota dari masa ke masa semakin baik dan harus berkomitmen dalam keterbukaan informasi 

“Kalau bicara keterbukaan informasi, alhamdulillah kita semua dari masa ke masa semakin membaik iInformasi yang punya edukasi kepada masyarakat tetapi menjadai amal jariyah dan kita punya kewajiban mencerdaskan anak-anak bangsa, tuntaskan yang menjadai persiapan monev ini untuk  kedepannya dan yang paling penting adanya janji, support dan komitmen, semoga semua di tahun ini informatif,” tegasnya.

Untuk diketahui, predikat informatif yang didapatkan sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosesur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk kepercayaan masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu dan Pemilihan. (Humas/Ivone)

Bimtek Pengisian SAQ Monev KIP