Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Probolinggo, MK Kabulkan Pencabutan Pemohon
|
Bawaslu Kota Probolinggo - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Probolinggo 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025) oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Dengan ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025).
Dengan keputusan tersebut, Pemohon, yaitu Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, Saparuddin, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan serupa kepada MK.
MK akan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon melalui kepaniteraan MK. Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), pemohon menyatakan beberapa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun kemudian, pemohon memutuskan untuk mencabut perkara tersebut dengan mengajukan surat permohonan pencabutan kepada MK. Pemohon tidak hadir dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti pada Senin (20/1/2025).
Dalam sidang putusan tersebut tampak hadir Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga dan Anggota Putut Gunawarman Fitrianta dan juga segenap komisioner KPU Kota Probolinggo. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone