Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika Data Pemilih: Dari SIDALIH Hingga Masalah Coktas, Bawaslu Kota Probolinggo Hadiri Rakor Persiapan Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV 2025

Diskusi di ruang Pimpinan KPU, melibatkan perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil Kota Probolinggo, Senin (1/12)

Diskusi lanjutan di ruang Pimpinan KPU, melibatkan perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil Kota Probolinggo, Senin (1/12)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo pada Senin (1/12/), di Aula KPU Kota Probolinggo.

Rakor ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang diwakili oleh Arif dan Putri, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) oleh Sulhan, serta staf Sekretariat Bawaslu, di antaranya Bayu Wijanarko, Dardi Dwi Nugroho, Ahmad Hasan, dan Alfian.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, setelah sambutan pengantar dari Viki Hamzah.

Dalam arahannya, Radfan Faisal yang sekaligus mengucapkan Selamat Hari Korpri, menyampaikan bahwa anggota Korpri diharapkan mampu mengayomi dan berkontribusi. Ia menekankan perlunya mencari solusi bersama terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada fase akhir perlu dilakukannya evaluasi. Atas persepsi-persepsi yang berbeda, perlu dilakukan persamaan untuk memutakhirkan data," tegas Radfan, menyoroti pentingnya konsolidasi data di akhir tahapan.

Sementara itu, Viki Hamzah, dalam sambutan dan arahannya, menyampaikan bahwa proses PDPB kali ini merupakan pekerjaan di balik layar untuk memperbaiki data pemilih.

"Bagi KPU, setiap nama adalah data yang harus dijaga sebagai pemilih. Semua tahapan sudah dievaluasi, karena itu perlu dilakukan koordinasi untuk memperbaiki dan memastikan data sesuai prosedur dan fakta di lapangan," ujar Viki Hamzah, seraya menambahkan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil proses panjang.

Viki juga menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Pleno Terbuka kali ini adalah UU No. 7 Tahun 2027 dan PKPU 1 Tahun 2025 perihal Pemutakhiran Data Pemilih. Rencananya, Pleno Terbuka akan dilaksanakan pada 8 Desember 2025 mendatang.

Diskusi kemudian dilanjutkan di ruang Pimpinan KPU, melibatkan perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil, dan KPU. Dalam sesi ini, Viki Hamzah memaparkan beberapa permasalahan krusial yang ditemukan:

  1. Kendala Data Pemilih Meninggal: Permasalahan dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coktas) kerap terjadi, terutama terkait data pemilih meninggal di mana ahli waris tidak mengajukan akta kematian. Viki menyebutkan langkah strategis yang dilakukan di Pasuruan, di mana pihak kelurahan melakukan pengajuan ke pengadilan atas laporan warga sebagai solusi potensial.

  2. Masalah Data Pindah Pilih: Ditemukan bahwa pemangku kepentingan di tingkat bawah (kelurahan/desa) tidak memiliki atau tidak mengetahui data pindah pilih warga. Hal ini diketahui saat pelaksanaan Coktas, mengindikasikan adanya masalah yang harus segera diselesaikan.

Bawaslu Kota Probolinggo tindaklanjuti pernyataan KPU terkait problematika Coktas, menanyakan solusi penghapusan Data Kependudukan ke Dukcapil. Bawaslu menegaskan bahwa sejumlah warga yang telah meninggal tidak bersedia melanjutkan proses pengurusan kematian, yang menyebabkan data kependudukan tidak segera diperbarui.

Lebih lanjut, Perwakilan Bawaslu Kota Probolinggo Dardy Dwi Nugroho mengungkapkan, salah satu solusi yang diharapkan adalah peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menghapus data kependudukan warga yang telah meninggal, sehingga data pemilih yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami, kami berharap Dukcapil dapat memberikan solusi terkait masalah ini, agar proses penghapusan data warga yang meninggal bisa dilakukan dengan cepat dan tepat," ujarnya.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan data pemilih pada Pleno Terbuka nantinya telah akurat dan sesuai prosedur. (Ahmad/Humas)

Penulis: Ahmad

Editor: Ivone