Sidang Pertama Sengketa Pilwali, PPI Paparkan Isi Petitumnya
|
Kota Probolinggo (Bawaslu Kota Probolinggo) - Perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo 2024 teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang di Gedung MK di Jakarta itu dipimpin majelis hakim yang terdiri atas hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dalam perkara tersebut hadir pihak pemohon yaitu Saparudin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia tanpa pengacara, pihak termohon KPU Kota Probolinggo bersama pengacara, dan Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Probolinggo 2024 yang dimohonkan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) disidang perdana pada Rabu (8/1/2025). Di salah satu petitumnya, PPI meminta agar penetapan perolehan suara Pilwali Kota Probolinggo 2024 dibatalkan.
Perkara Pilwali Kota Probolinggo dengan nomor 204 dibacakan oleh pemohon Saparudin dari PPI. Ada 10 pokok perkara dan petitum yang dibacakan. Namun, Saparudin membacakan 5 poin yang dianggap penting.
Adapun poin yang dianggap penting itu, disebutkan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Probolinggo 2024 ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. PPI menyebutkan pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil pemilihan.
Kemudian, ada dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang telah menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil tersebut berupa pelibatan ASN dalam kegiatan politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
PPI kemudian membacakan petitum. PPI minta Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan antara lain mengabulkan permohonan-pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Probolinggo nomor 366 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo tahun 2024, memerintahkan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melaksanakan pemilihan ulang, dan memerintahkan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melaksanakan keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelahnya, Majelis hakim kemudian memeriksa bukti dan menyampaikan bahwa sidang kedua dengan agenda jawaban termohon untuk sidang Pilkada Kota Probolinggo dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 08.00 WIB. (Ivone/Humas)