Lompat ke isi utama

Berita

Gugatan Dicabut, Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Tidak Dilanjutkan

Foto dari Kanan Ketua Johan Dwi Angga dan Anggota Putut Gunawarman Fitrianta bersama dengan Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal hadir sidang kedua sengketa Pilwali 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Foto dari Kanan Ketua Johan Dwi Angga dan Anggota Putut Gunawarman Fitrianta bersama dengan Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal hadir sidang kedua sengketa Pilwali 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo hadiri panggilan sidang kedua sengketa Pilwali 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK). Seluruh komisioner turut hadir pada persidangan  yang  digelar pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan ketidakhadiran pemohon yaitu dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir. 

Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa Perkara perselisihan hasil Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo 2024 teregister dengan nomor nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak relevan untuk dilanjutkan. Perkara ini disidang bersamaan dengan perkara pilkada beberapa daerah lain.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, apabila  pencabutan gugatan telah diterima, tetap ada pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Johan dan Putut saat di ruang persidangan

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman Fitrianta mengatakan, selanjutnya tinggal menunggu putusan dari MK. "Kapannya kami masih menunggu pentunjuk," ucapnya.

Putut turut mengucap syukur, sebab tidak dilanjutnya sidang MK tersebut. Maka Pilkada Kota Probolinggo bisa berjalan kondusif. "Meski kami sudah menyiapkan jawaban untuk dipaparkan, dengan tidak dilanjutkannya sidang, maka kondusifitas terjaga dan tahapan selanjutnya bisa dilakukan," tutupnya (Ivone/Humas)

Penulis: Ivone