Noris: “Kita seringkali beradu argumen antara Bawaslu, Polres dan Kejaksaan untuk menentukan suatu kasus,”
|
Kabupaten Mojokerto – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Evaluasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur bertempat Hotel Grand Whiz Hotel Trawas, Mojokerto pada 6 – 8 Februari 2025.
Gelaran rapat tersebut dihadiri oleh 1 (satu) personil Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf di 38 Kabupaten/Kota , kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilihan tahun 2024, Indentifikasi kendala dan tantangan serta landasan penyusunan laporan dan rekomendasi.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim Anwar Noris menyampaikan dalam tahapan penanganan pelanggaran ini tentu banyak dinamika-dinamika yang terjadi, dibeberapa daerah yang melakukan penanganan pelanggaran tentu tidak semua berpendapat sama dalam hal mendefinisikan pasal perpasal dalam undang-undang.
“Sehingga kita seringkali beradu argumen antara bawaslu, polres dan kejaksaan untuk menentukan suatu kasus, dari hal tersebut kita perlu melakukan evaluasi bersama-sama, karena banyak dinamika yang berkembang, dan pandangan yang berbeda terhadap undang-undang.” tuturnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan Di Jawa Timur hanya ada beberapa kabupaten/kota yang penanganan pelanggarannya sampai dengan inkrah, yaitu ada 7 kasus yang sampai inkrah ke pengadilan.
Perlu diketahui Sentra Gakkumdu Kota Probolinggo dihadir oleh Ade Nurwahyudi (Kordiv PP), Stefanus Terry Sanjaya (Kejaksaan), Eko Wahyudi (Kepolisian), dan Feri Rahmawati (staf PP). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anwar Noris selaku kordiv Penanganan Pelanggaran. (Feri/Humas)
Penulis: Feri
Editor: Ivone