Lompat ke isi utama

Berita

La Bayoni : Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Berprinsip Kehati-hatian Dalam Penggunaan Anggaran Hibah Daerah

rakernis penyelesaian sengketa Pilkada 2024

Kota Makassar - Menghadapi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu RI menggelar penguatan pemahaman dan kemampuan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan baik dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota.

Kegiatan tersebut dikemas dengan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota om dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang V. Dihotel Four Points by Sheraton Makassar selama tiga pada hari jumat-Minggu (9-11 Agustus 2024).

Adapun peserta yang hadir pada kesempatan ini merupakan terundang bagi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta staf. Pada gelombang V ini ada 9 provinsi yang mengikuti termasuk Jawa Timur, 9 provinsi diantaranya Sumatera Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Jawa Timur, dan Provinsi Gorontalo. Adapun Kota Probolinggo diikuti oleh Ade Nurwahyudi, Ahmad Hasan dan Imlawati. 

La Bayoni selaku Deputi bidang dukungan teknis Bawaslu RI, menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi diadakannya acara ini. Diantaranya kualitas dan kuantitas yang masih minim di Bawaslu Provinsi dan Kota atau Kabupaten. 

Disamping itu juga, ada beberapa juga kekurangan berkenaan dengan dukungan sarana dan prasarana di masing-masing sekretariat termasuk juga dukungan sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa. 

Lanjut, La Bayani juga menambahkan anggaran hibah daerah dalam pelaksanaan pemilu menjadi sorotan masyarakat karena ini menyangkut kedaerahan pada masing-masing Bawaslu.

"Perlunya rekan-rekan Bawaslu Kabupaten atau Kota menggunakan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah tersebut, karena apabila tidak sesuai penggunaannya bukan tidak mingkin akan terlibat dengan aparat hukum," ujarnya.

Ade Nurwahyudi beserta staf hadir dalam rapat

Perlu diketahui, kegiatan rapat kerja  teknis ini  nantinya akan dibagi dalam beberapa kelas yang telah di susun, agar rekan-rekan nantinya dapat mempraktekkan simulasi sengketa dengan naskah yang telah disiapkan. (Ahmad/Humas)

Penulis: Ahmad

Editor: Ivone