Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran, KPU Sosialisasikan Visi Misi Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024-2029 Harus Sesuai RPJPD

Johan Beri Pesan kepada ke-tujuh Parpol Parlemen Terkait Visi Misi Bapaslon

Johan Beri Pesan kepada ke-tujuh Parpol Parlemen Terkait Visi Misi Bapaslon

Probolinggo - Pesta demokrasi menuju hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024, akan memasuki tahapan pendaftaran pencalonan. Sinergi KPU Kota Probolinggo dan Bappeda Kota Probolinggo, menggelar sosialisasi  dalam menyusun garis besar visi, misi dan program bakal pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024. Acara diadakan di Aula KPU Kota Probolinggo pada Jumat, (2/8).

“Rakor hari ini kita laksanakan dalam rangka sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program daripada bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota  yang harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah atau daerah,” tandas Mat Rosit Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Kota Probolinggo

Kemudian Mat Rosit mengatakan bahwa yang hadir dari partai politik merupakan partai politik parlemen pada Pemilu 2024.

“Terundang 7 (tujuh) Parpol Parlemen, tanpa ada ke-tujuh Parpol ini maka tidak ada calon walikota yang maju karena yang memiliki kursi adalah ke-tujuh partai tersebut yang mempunyai hak penuh untuk mencalonkan dan mendaftarkan diri pada 27 agustus 2024,” ucapnya kemudian

Sebagai informasi, ke-tujuh Parpol Parlemen yang dimaksud adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS dan PPP

Senada dengan Mat Rosit, Qory Kasubag Teknis KPU Kota Probolinggo menegaskan rakor penyusunan visi, misi dan program paslon ini bertujuan mengajak Parpol untuk mempersiapkan lebih awal syarat pendaftaran paslon ke KPU. Sesuai dengan PKPU bahwa visi dan misi harus sesuai dg RPJPD 2025-2045 dengan adanya partai pengusul yaitu partai parlemen yaitu berjumlah tujuh dan ada partai pendukung yaitu non parlemen.

Sementara Kepala Bappeda Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit selaku narasumber mengapresiasi PKPU yang mengatur garis besar visi, misi dan program pasangan calon Pilkada Serentak tahun 2024 sebagai penunjang menuju pembangunan daerah dan nasional yang terarah serta terukur dan berkelanjutan.

“Kebijakan pembangunan tidak boleh terputus sehingga untuk menjaga keberlanjutan sesuai visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta dapat menjadi panduan yang jelas dalam pelaksanaan program pemerintahan dalam jangka panjang setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025-2045, ditetapkan indikator progres yang dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD Kota Probolinggo tahun 2025-2029,” jelasnya.

Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa pihaknya bicara jangka panjang 20 tahun yang dibagi empat periode, periode pertama 2025-2029 dimana arah kebijakan dibangun itu menguatkan pondasi pembangunan meliputi pendidikan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, birokrasi dan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.

Foto Bersama dengan KPU, Parpol dan Bappeda

Di penghujung acara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga yang turut hadir berpesan bahwa dengan adanya ketentuan dari PKPU untuk dapat menyesuaikan dengan RPJPD, diharapkan Liaison Officer (LO) Parpol nanti dapat menyampaikan pada calonnya jadi bisa disesuaikan dengan misi 5 tahun pertama yg telah disusun oleh Bappeda, tutupnya. (Ivone/Humas)

Penulis : Ivone

Editor : Johan Dwi Angga