Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Raker Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Bawaslu Tekankan Hal Ini!

Raker Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024

Yogyakarta- Menghadapi Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Bawaslu menggelar Rapat se-Jawa dan Kalimantan, di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, (9-12/7). Kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, diikuti Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Deputi Bidang Teknis dan Kabiro Penanganan Pelanggaran. Kota Probolinggo diikuti Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ade Nurwahyudi beserta staf.

Membuka kegiatan Anggota Bawaslu RI Puadi, berpesan agar menyongsong pemilihan ini, akan ada apresiasi dalam hal penanganan pelanggaran termasuk Gakkumdu. Tidak kalah penting lainnya ialah menjaga netralitas ASN yaitu pejabat daerah maupun aparat.

"Kedepan ini harus bisa mengidentifikasi peta kerawanan di kabupaten/kota masing-masing misanyal politik uang, netralitas ASN, selain itu juga untuk apresiasi kinerja Gakkumdu akan ada award yg dikemas dalam Gakkumdu Award"pesannya.

Pertemuan kali ini merupakan upaya Penguatan Penanganan Pelanggaran yang menjadi sesuatu yang wajib. Adanya hukum acara dan pembuktian merupakan pokok dalam penanganan pelanggaran.

“Hukum acara dan pembuktian, merupakan dua catatan yang wajib dalam penanganan pelanggaran.”imbuhnya kemudian.

Sebagai informasi Perbawaslu 7, 8 dan 9 tahun 2020 peraturan yang wajib dipahami, agar tidak salah langkah dalam penanganan pelanggaran dan paham pembuatan putusan. (Humas)

Penulis: Feri

Editor: Ivone (Humas)