Lompat ke isi utama

Berita

Wirdianingsih : Bawaslu Sebagai Mediator atau Hakim Harus Imparsial

Makassar - Senin, (16/10/2023) menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, perlu dilakukan penguatan pemahaman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar-Peserta kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar-Peserta Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang I di Four Points by Sheraton Makassar Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peserta hadir pada rakernis ini adalah Harimurti Wicaksono selaku kepala biro fasilitasi PS, ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, La Bayoni Deputi Bidang dukungan teknis, Divisi penyelesaian Sengketa di 10 provinsi terundang termasuk Provinsi Jawa Timur dan narasumber kegiatan Wirdianingsih. Sedangkan Bawaslu Kota Probolinggo hadir kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ade Nurwahyudi dan staf PS Ahmad Hasan. Wirdianingsih selaku narasumber pada kegiatan ini menyampaikan tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu diantaranya menerima dan mengkaji suatu permohonan, memverifikasi hingga memutus perkara pemilu. Dia manambahkan pula dalam penanganan penyelesaian sengketa peserta baik dengan peserta atau dengan penyelenggara, ada dua langkah yang dapat dilakukan, pertama dengan cara mediasi, kedua adjudikasi (apabila kedua belah pihak tidak bersepakat pada mediasi). Ada beberapa catatan permasalahan pada penyelesaian sengketa proses, peraturan yang berubah-ubah, perbedaan peraturan Undang-undang dan Pemilihan batasan waktu, batasan hari yang sangat singkat, kondisi geografis, daerah konflik dan lain sebagainya. Beberapa hal yang menjadi landasan Bawaslu sebagai mediator atau hakim harus imparsial (tidak memihak), serta menghindari hal yang dapat menjadi permasalahan dalam penyelesaian sengketa proses. Perlu juga beberapa hal pokok yang perlu dan harus dihindari oleh pengawas pemilu dalam sengketa proses yakni ketidakpastian dan imparsialitas.   Penulis: Hasan Editor: Bayu
Tag
Umum