Totok: “Laporkan ke DKPP, Terbukti Bisa di Pecat!”
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Sebagai upaya pengembangan pengetahuan tentang Pemilu/Pilkada dan meningkatkan peran aktif masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo, ProTv sebagai salah satu media visual yang ada di Kota Probolinggo menggelar acara Talkshow bertajuk Pemilu dan Demokrasi dengan tema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pilkada Serentak 2024.” Acara berlangsung di The Jack Café Kota Probolinggo pada Jumat (17/9/2021).
Hadir sebagai narasumber Totok Hariyono Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Mustofa Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Probolinggo dan Nasution Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo.
Dalam paparannya Totok mengatakan, bahwa ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pada masa tahapan Pemilu/Pilkada maka segera laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti. Menurutnya, Bawaslu beserta jajarannya diinstruksikan ibarat seperti setangah malaikat karena bekerja penuh waktu.
Selain itu, Totok juga menyampaikan Peran DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai penentu nasib antar penyelenggara mengingat DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang ada pada KPU dan Bawaslu.
“DKPP bagaikan malaikat pencabut nyawa kalau kita melanggar etika. Etika itu apa?Etika itu ucapan, perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar. Dekat dengan antar penyelenggara itu wajib namun tidak boleh ada kongkalikong (persengkongkolan). DKPP berpegang pada azas kemandirian dan kepastian hukum.” Ujarnya.
Kemudian dalam kesempatan ini host melontarkan pertanyaan, “Apa kewenangan Bawaslu bila KPU mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu?”, dengan lugas Totok mengatakan, “Laporkan ke DKPP, jika terbukti bisa dipecat!” tegasnya. Kemudian Totok menjelaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu ke KPU nilainya Final. Apabila KPU tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu maka dapat dilaporkan ke DKPP. (IRA/Humas)