Lompat ke isi utama

Berita

Tinjau Pola Penanganan Pelanggaran, Samsun: “Kota Probolinggo Cenderung Aman”

Probolinggo – Dalam rangka peninjauan pola penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2019, Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan acara Rapat Dalam Kantor (RDK) di Jl. A. Yani no 35 Kota Probolinggo pada Rabu (16/9/2020). 

Hadir Kasi Pidum serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kasat Reskim serta anggota dari Polresta Probolinggo. Bawaslu Kota Probolinggo sendiri hadir Ketua beserta anggota Bawaslu, Korsek dan Staf.

Rapat diadakan sebagai peninjauan kembali terhadap regulasi pola penanganan pelanggaran yang digunakan oleh Bawaslu pada pemilihan umum tahun 2019 lalu.

Samsun selaku Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan “Yang hadir pada hari ini adalah pihak yang terlibat. Alhamdulillah atas kerja sama yang dibangun kita semua, Kota Probolinggo cenderung aman,dalam artian minim pelanggaran" ungkapnya.

Sementara itu, Ilmiyah selaku Kordiv SDM Bawaslu Kota Proboilinggo mengutarakan “Pada rapat kali ini dapat menjadi evaluasi kapasitas dan kemampuan personil di Bawaslu agar lebih siap lagi menghadapi pemilu yang akan datang.” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nani susilowati selaku Jaksa fungsional Kejari Kota probolinggo menyampaikan "Banyaknya pelanggaran pidana yang hanya berhenti pada pembahasan kedua dikarenakan Regulasi yang membatasi kita pada tingkat penyidikan hingga penuntutan untuk, kedepannya semoga regulasinya lebih baik lagi, agar tidak terjadi benturan terhadap aturan perundang-undangan pelanggaran pidana  pemilu maupun pemilihan."pungkasnya.

Sugeng selaku Kanit Pidum memberikan sarannya , “Saya berharap agar disejalankan antara undang-undang 7 (baca: Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu) dan undang-undang 10 (baca: Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) bahwa pelapor money politic juga bisa di ikat dengan sanksi yang sama dengan pelaku money politic.” Ujarnya. (Humas)

Tag
Umum