Tingkatkan Kualitas Layanan, Bawaslu Adakan Rakor Penyusunan SOP
|
Probolinggo – SOP dibuat sebagai barometer aturan pada setiap perusahaan atau organisasi. Setiap perusahaan memiliki aturan terkait SOP nya sendiri. Selain itu, SOP digunakan bagi anggota organisasi atau karyawan sebagai indikator untuk melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Sebagai suatu lembaga, Bawaslu Kota Probolinggo wajib memiliki standar dan aturan dalam setiap kegiatan yang dilakukan agar berjalan sesuai dengan tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan acara Rapat Koordinasi Cara Penyusunan SOP di Lingkungan Bawaslu pada Senin (21/9/2020) di Bale Hinggil Kota Probolinggo.
Hadir dalam acara ini Eka Rahmawati selaku Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi Jatim dan Anis Probowati selaku Kasubbag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo beserta rekan sebagai narasumber. Rapat diikuti oleh Ketua beserta anggota, Korsek dan seluruh staf Bawaslu Kota Probolinggo.
Dalam paparannya Eka menyampaikan “Sebagai lembaga publik yang bersentuhan dengan pelayanan informasi publik harus ada SOP sebagai penjamin kualitas layanan. SOP menjadi penting karena ada kepastian hukumnya,” ungkap perempuan yang lebih dikenal dengan spesialis gender ini.
“Pembuatan SOP itu berbasis pada kebutuhan masing-masing divisi dalam suatu lembaga. Setiap divisi mempunyai layanan informasi untuk dibagikan ke publik yang disesuaikan dengan tujuh asas penyusunan SOP, yaitu pembakuan, kecepatan dan kelancaran, keamanan, keterbukaan, keterkaitan, kepastian dan pertanggungjawaban”imbuhnya.
Sementara itu Anis mengungkapkan, “Semua kegiatan yang sifatnya rutinitas harus ada SOPnya, bekerja sesuai SOP itu aman karena sesuai aturan.” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ilmiyah selaku Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Probolinggo menyampaikan, “Kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan untuk menyusun SOP. Banyak Hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi yang kemudian dibuat SOPnya untuk lembaga kita yang masih baru.”ujarnya.
Selaras dengan itu, Azam menyampaikan "Tujuan dari kegiatan tata cara pembuatan SOP ini adalah menjelaskan secara terperinci terkait standar yg ditetapkan mengenai aktivitas yg diselenggarakan oleh Bawaslu. Harapannya,dengan adanya SOP mampu menjadikan panduan kerja yang baik,memudahkan dalam pengawasan dan merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan."tutup Ketua Bawaslu Kota Probolinggo ini. (Humas)