Tata Kelola dan Pengawasan Pemilu Dalam Situasi Krisis dan Darurat
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Sama seperti hari sebelumnya Bawaslu Kota Probolinggo senantiasa Istiqomah mengikuti tadarus pengawasan, hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum. Pada kesempatan ini Narasumbernya adalah Aditya Perdana (PUSKAPOL UNIVERSITAS INDONESIA) dengan tema Tata Kelola dan Pengawasan Pemilu dalam Situasi Krisis dan Darurat, pada Rabu (6/5/2020) yang di ikuti oleh Staff Divisi Pengawasan.
Pada kesempatan kali ini dia menjelaskan bahwa pemilu sebagai sarana demokrasi bagi warga negara dan memiliki tata kelola yang juga memperhitungkan resiko yang mana terjadi pada masa pandemi saat ini.
“Situasi darurat hadir dan tentu mengganggu proses dan tahapan yang berlangsung, tata kelola pemilu merupakan sebuah siklus atas pengelolaan tahapan-tahapan kepemiluan yang melibatkan interaksi antar para pemangku kepentingan di dalam kepemiluan.” Ungkapnya Via Daring.
Dia juga menyatakan bahwa Situasi darurat dalam pemilu membutuhkan SOP atau Rencana Cadangan, membutuhkan tindakan cepat dalam keputusan politik, pilihan di luar rencana seperti modifikasi, penundaan dan pembatalan. Pandemic Covid-19 adalah tantangan dan juga peluang, pertimbangan untuk mendesain SOP dan Contingency plan pada pemilu yang akan datang.
Lebih jelas menurut Aditya “Dalam Teknis Kepemiluan perlu adanya Perpu sebagai landasan hukum Pilkada 2020 untuk dilanjutkan atau ditunda, perlunya kepastian anggaran, adanya status PSBB yang harus dicabut oleh pemerintah pusat, mengkalkulasi tahapan pemilu berdasarkan kesepakatan politik dan menghitung ulang kebutuhan berdasarkan protap Kesehatan.” Tutupnya.