Sri Nuryanti : Tiga Opsi Penundaan Penundaan Pilkada ditengah Pandemi Covid- 19
|
probolinggokota.bawaslu.go.id, Jum’at (8/5/2020) – Tadarus Pengawasan sepanjang ramadhan yang dilaksnakan oleh Bawaslu RI tetap istiqomah di ikuti oleh Bawaslu Kota Probolinggo pada Materi ini adalah Sri Nuryanti (LIPI) dengan tema Kampanye dan pengawasan Calon Kepala Daerah di Tengah Wabah Covid-19 serta Penegakan Hukum terhadap Hoax dan hate speech terhadap masa Penundaan Pilkada 2020. Pada Kesempatan ini Bawaslu Kota Probolinggo di ikuti Oleh Staff Humas.
Sri Nuryanti dalam kegiatan Daring tersebut menyampaikan “Dengan adanya Covid-19 KPU mengusulkan (3) tiga opsi pelaksanaan pilkada serentak yang akan di selenggarakan tanggal 23 September 2020. Karena wabah Covid-19, kita akan berupaya mencari tahu kapan Pandemi ini akan berakhir.” Ungkap Sri.
Langkah ini merupakan kesadaran KPU untuk mengantisipasi hal tersebut dan juga harus menyesuaikan jadwa pelaksanaan tahapan nantinya, segi teknis atau peraturan-peraturan yang mengikutinya.
Sri menambahkan “Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara KPU, Mendagri dan DPR tentang penundaan Pilkada 2020 terdapat tiga opsi penundaan. Pertama, pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Diawali dengan kampanye pada tanggal 11 September 2020 hingga 5 Desember 2020 (86 hari). Kedua dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020 dengan kampanye dimulai 14 November hingga 13 Maret 2021 (120 hari). Terakhir, dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021 dengan kampanye dimulai tanggal 24 Mei-25 September 2021 (125 hari).Perubahan jadwal kampanye tentunya akan berpengaruh pada masa pelaksanaan masa kampanye.” Tambah Sri.
Ini adalah rencana tahapan kampanye terpanjang pada pelaksanaan Pilkada yang pernah ada. Dalam hal ini penyelenggara kampanye dimana KPU harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan lancar dengan mengikuti intruksi pemerintah. Khususnya Sosial Distancing dan mempersiapkan SOP Protokol Pencegahan dan Penyebaran covid 19.
Sri bergarap hal-hal tentang penyesuaian ini tidak mempengaruhi dari efisiensi dalam persaingan Demokrasi itu sendiri. Namun juga dapat menghindari fenomena Money Politic yang terkait dalam kegiatan Sosial nantinya. (Humas)