Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Aturan Penanganan Pelanggaran APK Pada Pilkada

probolinggokota.bawaslu.go.id - Dalam rangka advokasi pelanggaran dalam pemilihan, Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan acara Rapat Dalam Kantor (RDK) di Jl. A. Yani no 35 Kota Probolinggo pada (9/10). 

Bawaslu Kota Probolinggo mengundang Faruk divisi Hukum dan Pengawasan dari KPU Kota Probolinggo, Suroso dari Satpol PP Kota Probolinggo dan dari Bawaslu Kota Probolinggo sendiri hadir Ketua beserta anggota Bawaslu, Korsek dan Staf.

Rapat diadakan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemahaman bersama mengenai aturan penanganan pelanggaran pada tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Sebelumnya, khususnya dalam penanganan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pada kesempatan ini Ilmiyah selaku kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan “Advokasi pelanggaran dalam pemilihan ini harapannya pada pemilihan yang akan datang kita sudah siap dengan aturan-aturannya.  Kekurangan kita bisa perbaiki lagi dan perlu kesepahaman juga antara Bawaslu dan KPU terkait aturannya.”ujarnya.

Pada tahapan kampanye dalam masa pemilihan berlangsung, baik itu dalam Pilkada maupun Pemilu, ada sinergi diantara ketiga stakeholder ini dalam penertiban APK di lapangan.

“Tujuan kami mengundang Satpol PP dan KPU ini ada beberapa poin, diantaranya berhubungan dengan SK KPU maupun Perwali yg berhubungan dengan zona pemasangan APK, saya berharap agar kita bersama membangun kesepemahaman terkait aturan-aturan mengenai penertiban APK.” ungkap Samsun Ninilouw selaku kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Probolinggo.

Sementara itu, Faruk turut menyampaikan, “Terkait advokasi pelanggaran saya berfikir konsep utamanya bagaimana kita membangun kondusifitas di Kota Probollinggo, agar beberapa persepsi terkait zona pemasangan APK dapat di sinkronisasikan.”ungkapnya

Senada dengan Faruk, Suroso menambahkan, “Eksekusi untuk penertiban yang melanggar aturan di pemilu saya berharap koordinasinya bersama KPU dan Bawaslu agar semua berjalan aman serta tidak ada gesekan-gesekan dilapangan nantinya. “tuturnya.

Di akhir acara Budi selaku Korsek Bawaslu menegaskan bahwa aturan dan kesepahaman diantara stakeholder ini siapa menjadi apa dengan tugas dan fungsinya harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. (Humas)

Tag
Umum