Lompat ke isi utama

Berita

Simak Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Persyaratan Panwaslu Kelurahan/Desa beserta Jadwalnya !


  

Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung cukup lama dalam tahapan itu perlu dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kelurahan/Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Kelurahan/Desa atau sering disebut Panwaskel/PD.

Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban serta persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa? Yukk sahabat Bawaslu kita simakkk !

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
    1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    2. pelaksanaan kampanye;
    3. pendistribusian logistik Pemilu;
    4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
    9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  3. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tag
Umum