Simak Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Persyaratan Panwaslu Kelurahan/Desa beserta Jadwalnya !
|
Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung cukup lama dalam tahapan itu perlu dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kelurahan/Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Kelurahan/Desa atau sering disebut Panwaskel/PD.
Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban serta persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa? Yukk sahabat Bawaslu kita simakkk !
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.