Lompat ke isi utama

Berita

Samsun: “Tidak Semua SK/BA KPU Bisa Menjadi Objek Sengketa”

Probolinggo - (23 /11) Bawaslu Kota Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa dengan tema "Pemetaan Potensi Sengketa dalam Pemilu/Pemilihan Tahun 2024" yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Probolinggo Jln. Moh. Saleh No 55, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Tirmidzi, SH., MH, selaku Dosen Prodi HKI STAIM Kota Probolinggo sebagai narasumber beserta Partai Politik dan OKP di wilayah Kota Probolinggo sebagai peserta, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19.

Acara dibuka langsung oleh Azam Fikri selaku Ketua Bawaslu Kota Probolinggo. Tujuan dari kegiatan ini untuk memetakan serta mensosialisasikan potensi-potensi terjadinya sengketa di setiap tahapan pada Pemilu & Pemilihan Tahun 2024.

"Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas lagi terkait hal-hal yang bersentuhan dengan sengketa proses pada Pemilu maupun Pemilihan pada tahun 2024 nanti." ujarnya.

Selaku narasumber, dalam materinya Tirmidzi  memberikan beberapa contoh kasus terjadinya sengketa pada Pemilu dan Pemilihan di tahun-tahun sebelumnya. Sehubung dengan adanya contoh potensi tersebut, beliau menggambarkan secara umum setiap tahapan-tahapan beserta potensi sengketa dan solusi penyelesaiannya, semisal pada Pemilu di tahapan kampanye yang potensi sengketa paling besar terjadinya adalah sengketa antar peserta Pemilu yang berkaitan dengan pemasangan APK dan penggunaan lokasi kampanye.

Samsun Ninilouw selaku Kordiv HPP Bawaslu Kota Probolinggo dan juga sebagai narasumber pada kegiatan ini, turut menyampaikan beberapa point penting pada materinya, salah satunya yakni "bahwa tidak semua SK/BA KPU bisa menjadi objek sengketa, namun SK/BA KPU harus berdampak atau merugikan secara langsung kepada peserta pemilu."

Samsun juga mengapresiasi kegiatan tersebut "saya mengapresiasi kegiatan ini dan harapan saya semoga terselenggaranya kegiatan ini yaitu selain untuk memetakan potensi-potensi terjadinya sengketa pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, juga bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak khusunya para peserta pemilu." imbuhnya. (BY)

Tag
Umum