Rapim Bawaslu Jatim, Warits: Bawaslu Lembaga Satu-satunya Diberikan Wewenang UU Dalam Kerja Pengawasan
|
Kota Batu - Minggu, (8/10/2023) menghadapi pemilu serentak 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat pimpinan Bawaslu 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Maksud diadakannya untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu dan kesekretariatan pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. Yang bertempat di Golden Tulip Hotel Kota Batu.
Pada kesempatan kali ini, rapat pimpinan (rapim) di hadiri dengan formasi lengkap lengkap oleh pimpinan Bawaslu Jawa Timur beserta Kepala Sekretariat. Bawaslu terundang 38 kabupaten/kota hadir juga pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo hadir Ketua Johan Dwi Angga, Anggota Putut Gunawarman, Anggota Ade Nurwahyudi serta Kepala sekretariat/plt sekretariat.
Kepala sekretariat Bawaslu Jatim pada kesempatan pertama memberikan arahan penting bagi rekan-rekan Kesekretariatan pada kerja pengawasan agar memberikan dukungan teknis pada setiap kebutuhan kerja pengawasan hingga nanti pemilu 2024. Banyak hal yang perlu disiapkan rekan-rekan bukan hanya pada persiapan pemilu 2024 saja namun juga pada pilkada yang serentak akan di laksanakan 2024 mendatang.
"Rekan-rekan Bawaslu nanti dalam menyiapkan pemilu 2024, tidak hanya berfokus kepada pemilu saja namun juga mempersiapkan hal teknis dalam menghadapi pilkada nanti," ujarnya.
Lanjut, koordinator divisi SDM Nur Ellya Anggraini memberikan pengarahan berkaitan dengan penguatan kelembagaan Bawaslu. Terlebih nanti divisi SDM akan menjadi Person in charge (PIC) terkait Logistik pemilu 2024, dan pada masa tahapan pencalonan DPRD banyak hal yang akan menjadi pembahasan hingga nanti berkenaan dengan alat peraga sosialisai (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
Penanggung jawab tim fasilitasi pencalonan DPRD Dewita Hayu Shinta menyampaikan hal yang selama ini menjadi permasalahan pada masa pencalonan. Beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu selama tahapan ini berkenaan dengan pekerjaan/profesi yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD, seperti halnya beberapa jabatan sebagaimana dimaksud pada PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan aturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
Kordiv Penyelesaian sengketa Rusmi Fahrizal Rustam yang juga berkaitan dengan tahapan pencalonan DPRD menyampaikan pesan penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan hal yang diperlukan saat menghadapi sengketa proses. Rekan bawaslu kabupaten/kota nantinya harus memastikan beberapa hal bukan hanya syarat formil dan materiil saja, namun produk putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang memberi kepastian hukum bagi pemohon/termohon.
"Jangan sampai nantinya Putusan yang dbuat oleh teman-teman Bawaslu menciderai marwah lembaga, pahami betul regulasi perbawaslu yang ada," pungkasnya.
Terakhir, ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits mengarahkan bagaimana kerja lembaga Bawaslu pada kerja-kerja pengawasan. Bawaslu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pilkada, hanya kepada Bawaslu amanat itu diberikan.
"Hanya kepada Bawaslu mandat kedaulatan rakyat diberikan, tidak ada lembaga lain yang diberikan wewenang oleh undang-undang terkait pengawasan selain lembaga Bawaslu," ujar Warits.
Warits juga menambahkan, perihal APS yang sudah banyak bertebaran pada ruang publik untuk menginventarisir kemudian diklasifikasi yang kemudian di katagorikan dan dari hasil tersebut dituangkan dalam Form A (hasil pengawasan).
Penulis: Hasan
Editor: Bayu
Tag
Umum