Rakor Penyiapan Pengelolaan Administrasi oleh Sekretariat Panwas Ad-Hoc Pemilu 2024, Abhan Tekankan Tupoksi Sekretariat
|
Banyuwangi – Mantan Ketua Bawaslu Abhan Periode 2017 – 2022 hadir memberikan pemaparan materi dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyiapan Pengelolaan Administrasi oleh Sekretariat Panwas Ad-Hoc pada Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Jumat - Sabtu 28-29 Oktober 2022 di Hotel Kokoon Banyuwangi.
Abhan mengungkapkan tiga hal yang perlu disiapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini Ia sampaikan saat pemaparan materinya yang ihadiri oleh Seluruh Kordiv SDMO dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim.
“Utama, Kesiapan Sekretariat. Penyelenggaraan keserentakan Pemilu dan Pilkada sudah pernah dilakukan diperiode sebelumnya sehingga tidak perlu pesimis karena punya bekal pengalaman yang dapat dijadikan modal, misalnya dalam hal SDM bila ada kekurangan perlu diperbaiki, bila baik dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Abhan.
Menurutnya, kerja komisioner tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan sekretariat. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu mencakup empat hal yakni Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. Sekretariat memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi kebutuhan pimpinan dalam hal kerja-kerja pengawasan. Sekretariat tidak hanya mengurus administrasi saja tetapi juga harus mampu mensupport tugas-tugas komisioner.
“Jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota harus bersinergi, harmonisasi dan bekerja sama dengan sekretariat dalam hal ini Koordinator Sekretariat ataupun Kepala Sekretariat,” Imbuhnya.
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu ada di UU 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 3 tahun 2022. Secara Umum Sekretariat hadir memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi jajaran Bawaslu. “Bicara soal persiapan Pemilu 2024, agaknya lebih siap dari pada Pemilu 2019 Karena UU 7 tahun 2017 itu disahkan pada 15 Agustus 2017 sedangkan tahapan dimulai pada 17 Agustus 2017 sehingga tidak banyak waktu untuk mempelajarinya, sehingga di Pemilu 2024 ini seluruh jajaran Bawaslu harus lebih optimis, semangat, dan lebih tangguh,” tutupnya. (IRA/Humas)