Putusan Bawaslu Jawa Timur Terkait Kasus Keterlambatan LPSDK
|
Bawaslu Kota Probolinggo - LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik peserta pemilu 2019 dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dialokasikan untuk dana kampanye. Dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 338 diatur soal dana kampanye. Dalam hal ini pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Dan lagi-lagi partai Hanura terlambat melaporkan LPSDK kepada KPU Kota Probolinggo, Berdasarkan hasil temuan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo segera memproses temuan tersebut dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada akhirnya kasus keterlambatan Partai Hanura dalam menyampaikan laporan LPSDK di tangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, persoalan keterlambatan DPC Hanura Kota Probolinggo soal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU yang kini ditangani Bawaslu Jatim akhirnya ada solusinya. Ada tiga rekomendasi yang harus dipenuhi Hanura.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri pada Jumat, (25/1/2019). Ketiga rekomendasi itu, DPC Hanura Kota Probolinggo diminta menyerahkan LPSDK pada KPU dalam waktu 7 hari ke depan. Kedua, meminta KPU untuk menerima penyampaian LPSDK DPC Hanura tersebut. Terakhir, dalam proses penyampaian LPSDK tersebut, Bawaslu diminta tetap mengawasi. “Hari ini sudah keluar keputusan dari Bawaslu Jatim, namun hasil secara resmi melalui surat dan salinan masih proses dikirim. Namun perintah tersebut dianggap selesai jika DPC Hanura sudah melaporkan LPSDK nya ke KPU,” ucap Azam Fikri.
Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah mendapat informasi. Atas rekomendasi Bawaslu Jatim tersebut, pihaknya siap melaksanakan.
“Ya tentunya kami akan patuh pada hasil dan keputusan dari Bawaslu Jatim. Secepatnya kami akan siapkan penyampaian LPSDK,” kata Nurul. Diketahui, parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Pada tahapan sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu.