Lompat ke isi utama

Berita

Purnomo : Terbitnya Perbawaslu 3 tahun 2020 Memungkinkan Ketidakefektifan Tugas

probolinggokota.bawaslu.go.id – Probolinggo, Senin (29/6/2020) Anggota Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Samsun Ninilouw dan Ilmiyah serta seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 melalui perubahan Perbawaslu No 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan. Pelaksanaan kegiatan ini di mulai pada pukul 09.00 s/d 11.30 melalui Rapat Daring. Kegiatan ini sebenarnya menjadi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu RI untuk menyampaikan dan mensosialisasikan Perbawaslu yang baru terkait Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu mulai tingkat RI hingga di tingkat bawah.

Kegiatan ini didampingi oleh Kordinator Hukum Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo ,Dalam closing statementnya dia menyampaikan “Kita harus percaya bahwa kita mampu melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana juga terjadi di kamar sebelah bahwa hal yang terjadi juga selama 3 periode perlu mensikronkan tata kerja dan pola hubungan dalam bekerja”. Hal ini dia sampaikan karena terkait banyaknya sahabat Bawaslu yang memberikan masukan, harapan dan kekhawatiran dengan hadirnya Perbawaslu No. 3 tahun 2020, dimana dengan munculnya peraturan bawaslu ini akan lebih banyak konsentrasi tugas yang memungkinkan akan munculnya ketidakefektifan tugas.

Selain itu dalam closing statemen tersebut dia juga memberikan supprot dan semangat baru kepada seluruh jajaran dan peserta Rapat Daring untuk terus bergerak dan semangat dalam menjalankan tugas kedepan. Dengan hadirnya Perbawaslu ini Divisi Hukum yang awalnya membidangi Hukum, Data dan Informasi mendapatkan tambahan tugas baru sebagai koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) sehingga menjadi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi ( HHDI ).

Dikesempatan yang sama Samsun Ninilouw selaku Kordiv HPP Menyikapi hadirnya Perbawaslu No. 3/2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan antar Pengawas Pemilu ini, menyambut baik sebagai sebuah penataan kelembagaan, agar tercipta sebuah ketertiban kelembagaan, sekaligus sebagai pedoman bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kinerja Bawaslu kedepan, hal ini selaras dengan apa yang menjadi urgensitas hadirnya Perbawaslu yang baru.

Tag
Umum