Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu se-Jatim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website dan Medsos

Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Penguatan Keterbukaan Informai Publik Melalui Website dan Media Sosial Untuk Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/kota yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Batu pada hari Selasa sampai Rabu 12 – 13 Juli 2022.

Hadir dalam rapat adalah Azam Fikri Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Probolinggo beserta staf pelaksana teknis yang membidangi kehumasan. Narasumber yang hadir yaitu Elis Yusniawati Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan materi terkait Keterbukaan Informasi Publik yang didalamnya membahas tentang Komisi Informasi, Badan Publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Informasi Publik dan Pengecualian Informasi Publik.

Tujuan Pertemuan ini selain untuk penguatan terhadap Keterbukaan Informasi Publik menghadapi Pemilu 2024, juga sebagai momentum penyerahan penghargaan yang diraih oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Lembaga Informatif serta beberapa kategori penghargaan lainnya yang diraih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan saat acara pembukaan oleh Imadoeddin Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nur Elya Anggraeni Koordinator Divisi Kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada saat membuka acara secara resmi, “Kegiatan hari ini merupakan janji yang tertunaikan untuk penyerahan penghargaan dari Komisi Informasi kepada kita yang tertunda kurang lebih setahun karena sesuatu hal,” ucapnya.

Saat pemaparan materi Elis mengungkapkan, “Informasi tidak semuanya dapat diberikan kepada Publik. Pemohon dalam melakukan permintaan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Maka apabila semua itu tidak dapat dilaksanakan maka Informasi tidak dapat diberikan.”ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 yang disampaikan oleh Narasumber merupakan perubahan dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 yang telah dianut selama ini. (IRA/Humas)

Tag
Umum