Persiapan Menghadapi Sengketa Hasil Pemilihan, Bawaslu Kota Probolinggo Adakan Rakor Bersama Jajaran
|
Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Walikota dan Walikota Probolinggo Tahun 2024. Rapat ini merupakan langkah persiapan menghadapi sengketa hasil nanti oleh 4 (empat) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Probolinggo beserta staf sekretariat Panwaslu Kecamatan di Orin Hall and Resto pada Jumat (22/11).
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga. Dalam kesempatan itu Johan meminta kepada teman-teman yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan dengan serius, mengingat acara ini sangat penting nanti saat perselisihan hasil.
“Kegiatan ini mengantisipasi ketika ada perselisihan terjadinya maka nantinya kawan-kawan ikut ke Mahkamah Konstitusi untuk dimintai keterangan. Mohon kegiatan ini diikuti dengan serius dan sampai selesai karena cara memberi keterangan di MK tidak hanya sekedar ngomong saja tetapi ada alur dan ketentuannya,” pesannya.
Lanjut, pemaparan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Putut Gunawarman Fitrianta terkait hal apa saja yang harus menjadi perhatian Panwascam, PKD dan staf. Putut menyebut Bawaslu harus dapat menjawab semua yang dimohonkan oleh pemohon atau pihak yang dirugikan.
“Pertingnya kita menjawab semua dalil dari pemohon nanti saat ada sengketa hasil, hasil pengawasan kita merupakan senjata kita nantinya saat memberikan keterangan nanti di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Pada kesempatan akhir acara, staf teknis pengampu divisi hukum Ahmad Hasan menambahkan hal yang menjadi bukti dugaan pelanggaran yaitu berupa Dokumen investigasi atas pelanggaran yang diawasi oleh Bawaslu, Bukti fisik dan digital seperti (Foto atau video kejadian, Rekaman suara atau percakapan terkait pelanggaran dan Surat-surat atau dokumen resmi misalnya, surat undangan kampanye atau daftar pemilih bermasalah serta Putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone