Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 Dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta

probolinggokota.bawaslu.go.id – Kamis, (13/8/2020) Sebagai bentuk peningkatan pengetahuan tentang Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)  Pilkada tahun 2020 Bawaslu Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Kordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim.

Hadir dalam kesempatan kali ini Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja, Anggota Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Muhammad Ikhwanuddin Alfianto dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur beserta Staff Sengketa.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perbawaslu 2 tahun 2020 dan petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa serta Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa.

Totok Hariyono dalam kesempatan itu menyampaikan "Dalam Penyelesaian Sengketa acara cepat Panwaslu Kecamatan dapat memutus permohonan penyelesaian sengketa antar peserta tidak pada hari yang sama dengan beberapa ketentuan, namun ada batas waktu maksimal 3 hari sejak permohonan di ajukan. Selain itu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah tidak hanya memahami tentang Perbawaslu melainkan juga harus paham PKPU dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan yang rawan terjadi sengketa." Ujarnya.

Lebih lanjut, Samsun Ninilouw (Koordinator Divisi HPP) mengungkapkan bahwa Perbawaslu 2 tahun 2020 dan petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa serta Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa perlu disosialisasikan secara masif kepada perserta pemilihan. Hal tersebut bertujuan agar diketahui dan dilakukan berdasarkan aturan yang ada dalam rangka menjaga tat tertib pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.(Humas)

Tag
Umum