Perlunya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Untuk Transparansi Dalam Pemilu
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Bawaslu RI tetap konsisten dengan Tadarus Pengawasan Pemilu selama Ramadhan dan di ikuti Bawaslu Kota Probolinggo yang di wakili oleh Staff Divisi Pengawasan. Menghadirkan Ahmad Hanafi (IPC) sebagai narasumber dengan tema Membangun Keterbukaan Informasi Pemilu pada Kamis (14/5/2020) Via Daring.
Hanafi pada kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu menyebut untuk membangun keterbukaan informasi diperlukan adanya transparansi.
“Untuk membangun keterbukaan informasi Pemilu perlu adanya transparansi, Maksudnya sebagai pelayanan pertama sebelum melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya termasuk didalamnya partisipasi dalam kebijakan dan langkah awal dalam membangun pemilu atau pilkada yang lebih berintegritas.” Ungkapnya melalui Daring.
Dalam paparannya dia menambahkan dalam transparansi untuk pelayanan informasi mempunyai sistemnya dengan ketentuan Undang-Undang KIP. Sehingga Sistem pelayanan informasi badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Wajib menyediakan ruang pelayanan dan wajib mengklarifikasi informasi mana yg bersifat publik dan informasi yang di kecualikan, supaya transparansi bisa berjalan.
Masih menurut hanafi “Melihat pilihan sistem pemilu itu dapat berpengaruh terhadap manajemen penyelenggara pemilu termasuk juga Bawaslu yang memiliki otoritas dan pengawasan pemilu sehingga wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah digulirkan, Bawaslu bisa mempersiapkan bagaimana desain penyelenggaraan Pemilu yang ramah terhadap manajemen penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang beritegritas dan berkualitas.” Tutupnya. (Humas)