Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Untuk Transparansi Dalam Pemilu

probolinggokota.bawaslu.go.id – Bawaslu RI tetap konsisten dengan Tadarus Pengawasan Pemilu selama Ramadhan dan di ikuti Bawaslu Kota Probolinggo yang di wakili oleh Staff Divisi Pengawasan. Menghadirkan Ahmad Hanafi (IPC) sebagai narasumber dengan tema Membangun Keterbukaan Informasi Pemilu pada Kamis (14/5/2020) Via Daring.

Hanafi pada kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu menyebut untuk membangun keterbukaan informasi diperlukan adanya transparansi.

“Untuk membangun keterbukaan informasi Pemilu perlu adanya transparansi, Maksudnya sebagai pelayanan pertama sebelum melaksanakan fungsi pelayanan  publik lainnya termasuk didalamnya partisipasi dalam kebijakan  dan langkah awal dalam membangun pemilu atau pilkada yang lebih berintegritas.” Ungkapnya melalui Daring.

Dalam paparannya dia menambahkan dalam transparansi untuk pelayanan informasi mempunyai sistemnya dengan ketentuan Undang-Undang KIP. Sehingga Sistem pelayanan informasi badan publik wajib membentuk Pejabat  Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Wajib menyediakan  ruang pelayanan dan wajib mengklarifikasi informasi mana yg bersifat publik dan informasi yang di kecualikan, supaya transparansi bisa berjalan.

Masih menurut hanafi “Melihat pilihan sistem pemilu itu dapat berpengaruh terhadap manajemen penyelenggara pemilu  termasuk juga Bawaslu yang memiliki otoritas dan pengawasan pemilu sehingga wacana revisi Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 sudah digulirkan, Bawaslu bisa mempersiapkan bagaimana desain penyelenggaraan Pemilu yang ramah terhadap manajemen penyelenggara Pemilu  yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang beritegritas  dan berkualitas.” Tutupnya. (Humas)

Tag
Umum