Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu saat PDPB, Bawaslu Kota Probolinggo Sosialisasikan SE 29 Tahun 2025
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) – Bawaslu Kota Probolinggo memperkuat komitmennya dalam melibatkan masyarakat secara aktif untuk mengawal proses demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, yang digelar di Aula Bawaslu Kota Probolinggo, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti HMI, PMII, GMNI, Fatayat, Aisyiyah, IPNU, IPPNU, Pemuda Muhammadiyah, dan Perdisapro.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, menegaskan komitmen untuk menggandeng seluruh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Tujuannya, agar mereka dapat terlibat aktif, khususnya dalam Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengawasan terhadap akurasi dan kualitas data pemilih semakin kuat, sehingga proses pemilu ke depan dapat berjalan lebih transparan, bersih, dan akuntabel,” ujar Putut saat acara.
Putut menjelaskan, P2P merupakan program strategis Bawaslu untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal pemilu. Program ini dirancang sebagai ruang belajar bagi publik agar memahami tahapan pemilu, mengenali potensi pelanggaran, serta memiliki kemampuan dasar melakukan pengawasan yang independen dan objektif.
Pernyataan senada disampaikan Anggota Bawaslu lainnya, Ade. Ia menyoroti bahwa P2P pada hakikatnya adalah program pendidikan demokrasi yang memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu menjadi pengawas pemilu secara partisipatif.
“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi hadir sebagai mitra strategis Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu,” jelas Ade.
Adapun tujuan utama P2P adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi pemilu dan mekanisme pengawasan, serta membangun kesadaran kritis untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara benar dan prosedural.
Di sisi lain, perwakilan Perdisapro, Saikhu, menyoroti adanya praktik politik uang (money politik) yang diduga terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Ia mendorong agar KPU dan Bawaslu ke depan dapat berkolaborasi membuat formulasi untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktik tersebut pada pemilu mendatang.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Bawaslu dan masyarakat Kota Probolinggo diharapkan dapat bergerak bersama menjaga martabat demokrasi melalui pengawasan yang partisipatif dan berkelanjutan. (Ahmad/Humas)
Penulis: Ahmad
Editor: Ivone