Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Eksistensi Bawaslu Dalam Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri kegiatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019, terundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Koordinator Divisi Pengawasan beserta Staf dan Wakil Koordinator Pengawasan bertempat di Hotel Majapahit 28-30 September 2019.

Acara dibuka oleh Bapak Afifuddin Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan, Humas Hubal selain memberikan arahan terhadap kegiatan evaluasi tersebut beliau juga menyampaikan sedikit bocoran tentang akan diadakannya Bawaslu Award “Bawaslu Award diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan tugas pengawasan selama tahapan Pemilu, sehingga kerja-kerja pengawasan mampu mengawal Pemilu 2019 berjalan baik.” Selain itu beliau juga menyampaikan beberapa kategori penilaian Bawaslu Award.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu RI dalam sambutannya menyampaikan positioning Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pilkada 2020 masih problematik. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 penting untuk direvisi terkait kewenangan dan kelembagaan Bawaslu. Kata Moh. Afifuddin, karena jika tidak direvisi Bawaslu Kabupaten/Kota hanya punya nafsu tinggi, tapi tidak memiliki kewenangan. Sebab kewenangan mediasi tertutup dan pelanggaran TSM hanya fokus pada money politic saja.

Demikian juga, secara kelembagaan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur spesifik keanggotaan jumlah Bawaslu Kabupaten/Kota hanya 3 orang saja. Untuk itu, DPR-RI yg baru akan memprioritaskan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota sebagaimana rekomendasi Bawaslu, KPU dan DKPP pada Presiden dan DPR RI.


Diakhir kata sambutannya, sebelum secara resmi membuka acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, Moh. Afifuddin memberikan clossing statement lembaga Bawaslu harus lebih banyak diberi kabar baik ( bukan sebaliknya ). Masa pertumbuhan mesti disupport dengan hal-hal yang positif. Lembaga ini harus maju, maju dan tetap maju. Dan publik tetap diyakinkan betapa pentingnya eksistensi Bawaslu dalam penyelenggara Pemilu di Indonesia

Selain itu Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh Amin  menyampaikan beberapa komponen yang penting di evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi proses dan teknis pelaksanaan pengawasan, actor pemilu (KPU, Peserta Pemilu, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Stakeholder terkait serta konsistensi regulasi yang masih memberi ruang multi tafsir dan berpotensi menjadi titik lemah pengawasan.

Fokus terhadap aktor pemilu dalam hal ini penyelenggara pemilu, integritas penyelenggara memiliki peran yang sangat penting dalam mewarnai proses demokrasi. Konsentrasinya adalah bagaimana Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan segala dialektikanya tetap berpijak pada integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Moh. Amin juga menyampaikan perihal beberapa perubahan anggaran 2019 terkait giat Sekolah Kader Pengawasan dan pengawasan partisipatif dalam rangkaian kegiatan budaya yang mempertimbangkan kearifan lokal serta kegiatan yang mendorong terbentuknya kampung anti politik uang di Kabupaten/Kota agar segera dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa timur dan Kesekretaritan Kabupaten/Kota masing-masing.

Aang Khunaifi dalam sambutannya juga menyampaikan ”Evaluasi yang diadakan pada kegiatan ini tidak lain untuk melakukan evaluasi dalam tiap tiap tahapan, perbaikan agar permasalahan-permasalahan tersebut bisa di koreksi dan di benahi guna mewujudkan Pemilu yang lebih baik, khususnya bagi 19 kab/kota yang pada tahun 2020 akan menyelenggarakan Pilkada”

Tag
Umum