Noris: Dasar Penanganan Pelanggaran ada pada Undang-undang
|
Surabaya – Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah se-Jawa Timur Dalam Rangka Penerapan Pasal-Pasal Pidana Pemilihan Selama Masa Kampanye yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15-17 November 2024 di Wyndham Hotel Surabaya. Hadir pada kegiatan ini adalah Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dan Sentra Gakkumdu pada 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur hadir yaitu Anwar Noris, Lucia Martina Dewi Billem selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Tujuan dari kegiatan ini antara lain menyelaraskan upaya penegakan hukum dalam menangani penanganan pelanggaran pidana selama masa tenang, meningkatkan koordinasi dan kerjasama gakkumdu yang efektif dan adil, dan mempercepat kasus penanganan pelanggaran pidana selama masa tenang
Anwar Noris selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim dalam sambutannya menegaskan bahwa dasar dalam melakukan penanganan pelanggaran adalah undang-undang, baik itu undang-undang 10 tahun 2016, maupun Perbawaslu.
“Dasar kita melakukan penanganan pelanggaran itu ada pada undang-undang, seperti undang-undang 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu. Saya tidak ingin ada sekat yang muncul karena mungkin kurangnya koordinasi.” tegasnya
“Hari ini sudah memasuki kampanye yang semua metode diperbolehkan, ada kampanye media sosial, media cetak dll, selanjutnya ada masa tenang. Yang mana jika Paslon melakukan kampanye diluar jadwal kampanye, dimasa tenang misalkan, maka bisa dikenakan sanksi. Ketika dalam masa tenang kita dituntut untuk jeli dan semakin awas.”imbuhnya
Beliau juga mengingatkan bahwasannya hal yang menjadi kelemahan bagi Bawaslu adalah Bawaslu tidak punya wewenang untuk penggeledahan dan pemaksaan, maka hadirnya rekan-rekan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra gakkumdu sangat penting untuk menjawab permasalahan itu, tutupnya. (Feri/Humas)
Penulis: Feri
Editor: Ivone