Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber Sosialisasi Netralitas ASN, Putut: ASN Tidak Hanya Harus Netral Tapi Juga Harus Terlihat Netral

PROBOLINGGO – Dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 serta btatacara menggunakan hak pilih bagi penyelenggara pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo, pada Kamis (09/11/2023).   Acara ini dihadiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yakni seluruh pegawai ASN maupun non ASN. Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman yang menyampaikan materi tentang Netralitas ASN.   Pada kesempatan itu Putut menyampaikan nahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari 4 isu krusial pada pemilu/pemilihan, 4 isu krusial tersebut yakni money politik, politisasi sara, hoax, dan netralitas ASN. “Ada 4 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ASN, isinya merupakan sanksi dan apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN, garis besarnya ASN tidak hanya harus netral tapi juga harus terlihat netral”, Ujar Putut.   “Adanya Surat Keputusan Bersama juga harus digalakan kepada seluruh jajaran ASN agar sama-sama mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tujuannya agar ASN dapat bersikap netral. Selain itu, Bawaslu RI juga mengintruksikan bahwa agar melakukan identifikasi dan pencegahan agar ASN yang ada diwilayah masing-masing dapat netral dan sebisa mungkin meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam hal ini khususnya netralitas ASN”, tutup Putut. Maksud dari kegiatan adalah menciptakan keseragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sedangkan tujuannya agar terciptanya Netralitas ASN dalam menghadapi dan mengikuti Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.   Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024  yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara.   Sebagai informasi pada kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Putut dari Bawaslu Kota Probolinggo dan  Achmad Suaedi dari BKPSDM yang membawakan materi tentang Sosialisasi UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.   Penulis: Bayu/Humas Fotografer: Adi
Tag
Umum