Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi

PROBOLINGGO - Kalimat "Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negeri, Bersama Rakyat Awasi Pemilu" yang merupakan penggalan lagu Mars Bawaslu memiliki makna yang luas, yaitu melibatkan seluas-luasnya stakeholders, masyarakat/publik dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu. Masyarakat yang dimaksud dalam hal ini tidak dibeda-bedakan sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menekankan pelibatan masyarakat dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu.   Hal ini diutarakan Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman saat memberikan kata sambutan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Probolinggo di Pendopo Kecamatan Kanigaran, Kamis (26/10/2023).   Kegiatan sosialisasi ini selain untuk menginventarisasi berbagai dinamika dan persoalan menyangkut kebutuhan kaum difabel terutama dalam rangka tahapan pemilihan umum, juga agar tersampaikannya pesan pengawas partisipatif khususnya kepada penyandang disabilitas untuk melakukan pengawasan Pemilu secara mandiri maupun individu terorganisir.   Guna menunjang pengawasan partisipatif dari kaum disabilitas, Bawaslu Kota Probolinggo juga menyarankan pembentukan jaringan antar organisasi kelompok disabilitas dengan jajaran Pengawas Pemilu agar dapat terjalin rangkaian komunikasi yang positif, turut sertanya kaum disabilitas juga sangat dibutuhkan untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Probolinggo. Pada kesempatan yang sama, narasumber yang berasal dari Dinas Sosial Kota Probolinggo juga turut mengajak para penyandang disabilitas agar menggunakan hak pilih suara, karena difabel juga memiliki hak suara yang sama. “Jangan tunggu orang lain memperjuangkan hak kita, cuma diri kita sendiri yang bisa memperjuangankan hak kita sendiri,” ucapnya.   Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut menyadari banyak rintangan dan keterbatasan bagi para penyandang disabilitas untuk menjadi penyelenggara pemilu. Meski demikian, dia menyatakan Bawaslu Kota Probolinggo akan mempersiapkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk para penyandang disabilitas.   "Ada disabilitas netra, teman tuli masing-masing teman-teman disabilitas itu kan treatment-nya akan berbeda. Ini sedang kita persiapkan karena ada yang lingkungan sudah siap menerima penyelenggara disabilitas ada yang belum ini sedang kita kembangkan," terang Putut.   Masih terkait penyandang disabilitas, baginya pemilu ramah disabilitas merupakan sebuah keniscayaan. Maka dari itu Putut juga meminta banyak dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan lingkungan pemilu yang ramah disabilitas.   "Tugas Bawaslu memastikan penyandang disabilitas dapat memberikan hak suaranya saat pemilu," katanya mengakhiri materinya.   Sebagai informasi, perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.   Penulis: Bayu
Tag
Umum