Kehumasan Era 4.O. Elly: Data Informasi dan Humas Tidak Bisa Dipisahkan
|
Banyuwangi - Diadakannya workshop kehumasan di era 4.O secara tatap muka ini bertujuan untuk meneguhkan kembali fungsi kehumasan. Hal itu disampaikan oleh Nur Ellya Anggraini Anggota Bawaslu Provinsi Jatim di Hotel Santika Banyuwangi yang digelar pada 30 November – 1 Desember 2020. Acara dihadiri oleh Koordinator Divisi PHL beserta staf seluruh Jawa Timur baik yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.
"Dalam workshop tatap muka yang pertama dan terakhir pada tahun 2020 ini bertujuan untuk meneguhkan kembali fungsi kehumasan, yang tadinya sibuk dengan pengawasan maupun penanganan pelanggaran” ujarnya.
Mantan Jurnalis ini juga menyampaikan “Kita harus menjemput perubahan yang ada di luar, tanpa mengubah jati diri Bawaslu. Datin (baca: data informasi) dan Humas ini tidak bisa dipisahkan, seluruh data ada di Datin baik itu data publik atau data yang dikecualikan. Data yang sifatnya publik itu dilarikan ke Humas untuk disampaikan melalui website.” imbuhnya lagi.
Dalam kesempatan ini, Imadoeddin Ketua KIP Jatim menjelaskan penilaiannya pada data informasi dalam penyediaan layanan informasi keterbukaan publik melalui PPID di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam presentasinya menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan.
“Dalam keterbukaan informasi publik ini ada 4 yang harus diperhatikan. Pertama, Kewajiban mengumumkan informasi secara berkala, biasanya berupa ringkasan yang harus diumumkan. Kedua, menyediakan informasi setiap saat yang tidak diumumkan tetapi disediakan jika ada yang membutuhkan sudah siap. Ketiga, layanan ketika ada permohonan informasi. Keempat, bagaimana mengelola permohonan informasi yang ada di badan publik.”terangnya.
Sementara itu Vidi Vici Batlolone dari media Kompas memberikan materi mengenai penulisan berita yang digunakan fungsi kehumasan. Dalam paparannya menyampaikan bahwa penyebaran berita hoax itu memiliki respon cepat di masyarakat dan menyebar tanpa klarifikasi. Selain itu, beliau juga menyebutkan informasi yang dapat dijadikan bahan berita yaitu sebuah temuan, kajian/penelitian, putusan/kebijakan dan laporan. Semua informasi harus relevan dengan kepentingan publik. (IRA/Humas)