KASN Sebut Ikatan Persaudaraan Penyebab Tertinggi Ketidaknetralan ASN
|
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan sebanyak 1.588 ASN yang terbukti melanggar dan mendapat rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari 2.007 laporan yang diterima dalam Pilkada Serentak 2020. Data itu dikemukakan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman saat menyampaikan hasil survei KASN dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, di Jakarta, Kamis, (16/12/2021).
Hadir sebagai narasumber Abhan Ketua Bawaslu RI, Titin Anggraini Anggota Dewan Pembina Perludem, Muhammad Idris Sekda Provinsi Sulbar, dan Agus Pramusinto selaku Ketua KASN. Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri beserta beberapa staf turut mengikuti giat tersebut secara daring.
Masih Iip Ilham Firman, dalam memaparkan hasil survei penyebab ASN Menunjukkan Ketidaknetralan dalam Pilkada, paling banyak dikarenakan ikatan persaudaraan dengan pasangan calon.
“Survei menunjukkan bahwa responden terbanyak mengatakan penyebab ketidaknetralan ASN adalah Ikatan Persaudaraan sebanyak 50.76%, dari beberapa faktor seperti kepentingan karier, kesamaan latar belakang, hutang budi maupun tekanan pasangan calon,” pungkasnya.
Senada dengan Ilham Firman, Agus Pramusinto mengatakan hal serupa mengenai fanatisme hubungan persaudaraan berlangsung secara luas dan tidak lagi sebatas ikatan marga dalam survei yang dilakukan.
“Hubungan persaudaraan ASN dan pasangan calon paling tinggi menjadi faktor penyebab sesuai dengan Riset Berenschot dan Aspinal tahun 2020 bahwa para politisi di Indonesia cenderung lebih menggunakan pendekatan informal berupa jaringan kekeluargaan untuk memperoleh dukungan pada saat pemilihan di saat jaringan parpol bersifat lemah dan tidak terinstusionalisasi pada akar rumput,” ungkapnya tegas.
Sebagai informasi, seusai para narasumber memaparkan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian saran atau masukan oleh peserta yang hadir atas regulasi yang ada di KASN berkaitan dengan netralitas ASN. (IRA/Humas)