Lompat ke isi utama

Berita

Johan, “Pastikan Pantarlih Tidak Terafiliasi Dengan Partai Politik!”

Rakor hasil pengawasan pembentukan Pantarlih

Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo mengumpulkan Ketua Panwascam sebagai pengampu divisi SDMO beserta staf di Aula Kantor pada pukul 15.00 WIB tanggal 21 Juni 2024. pengumpulan Panwaslu Kecamatan ini dalam rangka Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pembentukan Pantarlih Pemilihan Tahun 2024.

Dalam Rapat Koordinasi ini turut memberikan materi adalah Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga. Dijelaskan dalam Rapat Koordinasi adalah tentang fokus pengawasan Pembentukan Pantarlih serta pembahasan teknis pengisian Alat Kerja Pengawasan dan Form A.

“Kemungkinan besar dari pendaftar ini ada orang tua atau lansia yang kemudian melakukan joki dalam tugas pengawasan dilapangan sehingga ini harus kita perhatikan dan antisipasi terkait hal ini,” pungkasnya

Diketahui, setelah dilantik Pantarlih atau disebut PPDP ini akan melakukan coklit dan uji petik. Dengan demikian PKD diminta untuk dapat menyiapkan Saran Perbaikan yang dilakukan secara lisan bila ada ketidak sesuaian prosedur, misalnya tercatut dalam SIPOL.

“Bagi pendaftar yang tercatut dalam SIPOL dan tidak ada  surat pernyataan bermaterai maka keluarkanlah saran perbaikan,” tegasnya kemudian.

Johan Dwi Angga berikan arahannya pada Panwascam

Pengawasan melekat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih diawali dari proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

“Kita harus memastikan dari petugas Pantarlihnya ini harus orang-orang yang independent, jangan sampai Pantarlih terafiliasi dengan partai politik,” tutupnya.

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Probolinggo sudah bersurat perihal himbauan kepada KPU Kota Probolinggo guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya kerawanan dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan. (Ivone/Humas)

Penulis : Ivone

Editor : Johan Dwi A