Haryo : Tidak Ada Istilah Data Aku Data Kamu Yang Ada Adalah Data Kita
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Probolinggo, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bagi Lembaga Bawaslu adalah sebagai Bank Data dan keberhasilan pengelolaan PPID tidak hanya tergantung pada satu divisi saja, melainkan tanggung jawab semua divisi. Penegasan ini disampaikan oleh Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat, saat rapat daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu No 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.
Sosialisasi tersebut disampaikan dalam rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Diikuti oleh Bawaslu Jatim dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Senin, (6/7/2020). PJ Kehumasan Bawaslu Kota Probolinggo Ilmiyah dan Korsek Budi Bachruddin beserta staf Humas.
Dalam kesempatan tersebut Haryo sapaan akrabnya menyampaikan kehadiran Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk PPID secara mandiri terlepas dari PPID Bawaslu Provinsi sebagaimana yang sebelumnya telah dilakukan, sebagai struktur yang punya kewenangan bank data, PPID harus mampu mengelola informasi publik secara baik dan benar, dan keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi sangat ditentukan oleh koordinasi dari setiap divisi, dimana PPID bukan hanya sebagai tanggung jawab satu divisi saja karena didalamnya mencakup data yang dimiliki oleh berbagai Divisi.
“KIP adalah sebuah kebutuhan dalam bentuk komitmen dari sebuah lembaga, tidak ada istilah data aku data kamu yang ada adalah data kita.“ Tegas Haryo.
Lebih lanjut Haryo juga menyampaikan tentang beberapa hal yang mendasar berkaitan dengan pengelolaan PPID, serta tujuan dari keterbukaan informasi publik diantaranya struktur dilembaga Bawaslu dan juga jenis serta sifat dari informasi publik yang dihasilkan disimpan dikelola diterima atau dikirim oleh Bawaslu.