Hadiri Rakor KPU, Samsun Paparkan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Verifikasi Faktual
|
Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo hadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Probolinggo. Ketua KPU Ahmad Hudri dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual di Kota Probolinggo sebanyak 9 partai politik. Kegiatan rakor tersebut bertempat di Bale Hinggil. Senin, (10/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD mulai dari Kecamatan, Kelurahan, Partai Politik, Ketua STIA Bayuangga, Ketua STAI Muhammadiyah, UPM Probolinggo, Kejaksaan Negeri serta Bawaslu Kota Probolinggo yang di wakili oleh Komisioner yaitu Samsun Ninilouw sekaligus menjadi pembicara pada rapat tersebut, Azam Fikri, Ilmiyah dan Staf.
Upik Raudlatul Jannah selaku Divisi Teknis Anggota KPU Kota Probolinggo, menjelaskan terkait PKPU 4 Tahun 2022 tentang bagaimana hari ini partai tidak perlu membawa berkas bertumpuk-tumpuk dan hanya menyampaikan data melalui SIPOL.
Upik menyebut sebanyak 21 partai yang di verifikasi oleh KPU Kota Probolinggo dimana 9 partai yang ada di parlemen hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan verifikasi faktual dan 3 partai yang tidak melakukan perbaikan..
"Dari 21 parpol yang diverifikasi, ada 3 partai yang tidak melakukan vermin perbaikan yaitu Partai Rebublik, Parsindo dan Partai Republik satu”, Pungkasnya.
Selanjutnya, paparan yang di sampaikan oleh Samsun Ninilouw selaku anggota Bawaslu Kota Probolinggo pemangku Divisi Penanganan Pelangaran Dan Penyelesai Sengketa. Samsun menyampaikan "Belajar dari pengalaman pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2019, ada beberapa potensi yang mungkin terjadi antara lain, Pengurus tidak sesuai SK yang ada di SIPOL, Nomor KTA tidak sesuai, Nomor KTA tidak sesuai, BELUM e-KTP, NIK tidak sesuai, Terdapat kegandaan internal", ungkap Samsun.
Beliau juga menjelaskan 4 potensi pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yakni Pelanggaran Administrasi, hal ini bisa terjadi kerawanan pada seluruh tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Hukum Lainnya.(AH/Humas)