Hadiri Rakor, Bawaslu Kota Probolinggo Soroti Draf PKPU Parmas Tidak Sesuai Dengan UU Pemilu
|
Kota Malang - Bawaslu Kota Probolinggo hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan 3 Tahapan Pemilu 2019 sebagai Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Malang, selasa (4/10/2022) Jl. Teluk Cendrawasih No.01, Kec. Blimbing, Kota Malang.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo. Hadir pada kegiatan ini dari 17 Bawaslu Kabupaten/kota terundang termasuk Bawaslu Kota Probolinggo, Kota Probolinggo sendiri dihadiri oleh Kordiv Hukum Humas Parmas dan Pencegahan Ilmiyah dan 1 staf hukum.
Purnomo dalam sambutannya menyampaikan ‘’Kegiatan rapat ini kita laksanakan untuk Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan 3 (Tiga) Tahapan agar pemangku divisi hukum yang baru dapat lebih memahami dan beradaptasi," pungkasnya.
Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Ilmiyah menanggapi rakor tersebut dengan memberikan beberapa catatan terhadap rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada. Ada tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu, yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29.
Ilmiyah mengatakan Pasal 6 rancangan PKPU itu menyebut partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam Pasal 448 UU 7 Tahun 2017 Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat karena parpol merupakan peserta pemilu.
"Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," ujarnya.
Ilmiyah menambahkan pasal 448 ayat (2) UU Pemilu telah membatasi empat bentuk Parmas, yaitu sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Beliau di akhir tanggapannya mengatakan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu .(Rama/Humas)