Gelar Rakor Gakkumdu, Bawaslu Kota Probolinggo Duduk Bersama Samakan Persepsi
|
Kota Probolinggo - Menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024, Bawaslu Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu. Gelaran Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, serta Panwascam se-Kota Probolinggo di Bale Hinggil Kota Probolinggo.
Rakor Sentra Gakkumdu dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo, yaitu Ade Nurwahyudi. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari rakor tersebut adalah untuk menyamakan persepsi berbagai pihak, khususnya Sentra Gakkumdu, dalam menghadapi Pemilihan Walikota di Kota Probolinggo yang dimulai besok pada tanggal 27 Agustus 2024.
"Rakor ini diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Walikota di Kota Probolinggo ke depan," ujarnya
Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam Pemilihan Walikota di Kota Probolinggo dapat dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran tersebut.
Dalam Rakor tersebut, disampaikan berbagai materi terkait potensi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan permasalahan yang mungkin muncul selama tahapan pencalonan.
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Titin Wahyuningsih, yang hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, menyoroti beberapa pelanggaran yang memiliki potensi besar untuk terjadi, termasuk di Kota Probolinggo.
"Misalnya pelanggaran kampanye, serta money politic. Meskipun di Kota Probolinggo tidak terdapat calon perseorangan, namun pelanggaran tersebut tetap perlu diwaspadai," ungkapnya.
"Pelanggaran money politic merupakan salah satu prioritas yang harus dihadapi. Praktik money politic masih sering ditemui di berbagai tempat, namun penindakan terhadapnya seringkali sulit dilakukan," tambahnya.
Hal ini disebabkan karena penindakan terhadap money politic dalam Pilkada berbeda dengan dalam Pemilu, di mana pemberi dan penerima dapat dihukum.
Sementara itu, Fathul Qorib, seorang akademisi dan pegiat Pemilu asal Probolinggo, memberikan pemahaman lebih mendalam terkait jenis-jenis Tindak Pidana yang berpotensi terjadi selama proses pencalonan.
Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan Bawaslu dan seluruh unsur terkait dalam menangani segala bentuk pelanggaran, sehingga Pilkada serentak 2024 di Kota Probolinggo dapat berjalan dengan tertib dan aman. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone
Editor: Ahmad