Lompat ke isi utama

Berita

Final, Dugaan Money Politics Libatkan ASN Pemkab Probolinggo, Ini Keputusan Bawaslu Kota Probolinggo

Gakkumdu Bawaslu Kota Probolinggo saat melakukan kajian dugaan money politics Pilkada 2024

Gakkumdu Bawaslu Kota Probolinggo saat melakukan kajian dugaan money politics Pilkada 2024

Probolinggo - Kasus dugaan money politics di Kota Probolinggo menjelang hari H Pilkada Serentak 2024 sampai pada keputusan final. Bawaslu Kota Probolinggo telah mengkaji bahwasannya kasus tersebut tidak masuk tindak pidana. Sebab, tidak cukup bukti untuk proses lebih lanjut ke arah pidana. Berikut sesuai dengan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyampaikan hal itu melalui pers rilis, Sabtu (30/11) malam.

Dalam keterangannya, Johan menyebut,  Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Probolinggo telah memproses kasus itu. Antara lain, mengundang pelapor, tiga terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor serta saksi lainnya. Jumlahnya total 11 orang. Mereka semua dimintai keterangan atau diklarifikasi selama 5 hari sejak dugaan money politics itu terjadi pada Minggu (24/11) malam dan diregister laporannya pada Senin (25/11).

“Kami juga mengkaji dan mencermati bukti-bukti yang diajukan pelapor dan bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi. Termasuk, mengkaji regulasi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tuturnya.

Setelah melakukan Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu, Bawaslu melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut laporan tersebut. Hasilnya disimpulkan, kasus tersebut tidak cukup bukti. Artinya, tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pidana pada Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10/2016 dan Pasal 188 UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Tidak cukup bukti karena tidak terpenuhinya unsur dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” tulis Johan dalam pers rilis tersebut.

Meski demikian, Bawaslu memberikan rekomendasi khusus untuk T ke Badan Kepegawaian Negara yang ditembuskan ke PJ Bupati Probolinggo, dimana T adalah salah satu terlapor dalam kasus ini yang berstatus PNS Pemerintah Kabupaten. Bawaslu Kota Probolinggo menyebut, T diduga telah melanggar disiplin PNS. (Ivone/Humas)

Penulis: 2024