Fadli Ramadhanil : Perlunya Masyarakat Tau Bacalon Kepala Daerah Mantan Narapidana Pasca Putusan MK
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Bawaslu RI adakan Tadarus Pengawasan Pemilu, Narasumber kali ini adalah Fadli Ramadhanil (Perludem) dengan tema Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang di ikuti Oleh Staff Divisi Pengawasan dan Humas pada Senin (18/5/2020).
Dalam paparannya Fadli menyampaikan perbedaan tafsir terhadap syarat pencalonan yang akan diajukan oleh bakal calon Kepala Daerah.
“Tahapan yang rentan terjadi sengketa itu tahapan pencalonan sebab terjadinya sengketa itu ada perbedaan tafsir dan pandangan terhadap syarat calon dan pencalonan yang diajukan bakal kepala daerah kepada KPU. Sengketa yang terjadi dapat diajukan pengawas pemilu ditingkat pertama, hasil putusan pengawas pemilu bersifat final dan mengikat, namun bila pasangan calon merasa keberatan dapat diajukan ke PTUN sampai mengajukan kasasi ke MA (Baca : Mahkamah Agung).” Ungkapnya Via Daring.
Dia juga menambahklan terkait calon Narapidana harus betul memperhatikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang dapat mencalonkan kepala daerah. Sebelum ada putusan MK, calon kepala daerah dapat serta merta mencalonkan secara terbuka dan secara jujur menyampaikan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana. Tujuan diumumkannya kepada publik menyampaikan identitas dirinya sebagai mantan narapidana pada publik agar publik mengetahui informasi dan rekam jejak orang menjadi pilihan mereka.
Lebih jelas menurut fadli proses pengawasan pencalonan kepada daerah oleh Bawaslu yakni memastikan orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah yang kemudian bestatus narapidana harus memenuhi kualifikasi komulatif yang sudah diputuskan oleh MK dengan No:56/PUU-XVII/2019.
Masih menurut Fadli berkaitan dengan Putusan MK diatas, syarat yang pertama ada masa tunggu selama 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, bukan pelaku kejahatan berulang. Dengan adanya putusan MK ini peran pengawasan Bawaslu untuk memastikan agar proses pencalonan Kepala Daerah dipastikan berjalan dengan baik. (Humas)